akses.co – Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Delviyandri mengatakan, direncanakan pihaknya menambah produksi sekitar 1.380 liter/detik dengan dana dianggarkan mencapai Rp 320 miliar.
Penambahan debit 1.380 liter/detik itu terdiri dari tambahan (up rating) IPA Sunggal Clerator nomor 2 dan 4 sebesar 400 liter/detik, Up rating IPA Deli Tua Clerator nomor 1 sebesar 300 liter/detik, pembangunan IPA Medan Denai 240 liter/detik, pengembangan IPA Tirta Lyonis Medan (TLM) 400 liter/detik dan pembangunan IPA paket Pancurbatu 40 liter/detik.
“Biaya Pembangunan itu berasal dari sisa dana penyertaan modal Pemprovsu Rp73 miliar dan sisanya dari PDAM Tirtanadi. Saat ini debit air Tirtanadi sebesar 6.600 liter/detik, termasuk tambahan dari up rating IPA Sunggal 700 liter/detik dan IPA Martubung 200 liter/detik yang baru operasional tahun 2017,” kata Delviyandri, saat menerima kedatangan Anggota DPD RI, Parlindungan Purba, di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi.
Delviyandri menyebut sumber-sumber air di Medan ini tak bisa diambil lagi untuk diolah sesuai dengan saran Balai Wilayah Sungai (BWS) sehingga PDAM Tirtanadi mengalihkan ke sumber air baku di Binjai 700 liter/detik yang dikelola melalui Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Regional.
Tentang kenaikan tarif air rata-rata 30 persen mulai Mei 2017. Tarif itu masih yang termurah di Indonesia. Di Pekanbaru saja mencapai Rp 6.000 per meter kubik karena air nya dari air payau sehingga biaya mengolahnya lebih mahal. “Jadi dengan naiknya tarif air ini, Tirtanadi mendapat tambahan dana untuk biaya perawatan,” katanya.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah Sumatera Utara Parlindungan Purba meminta pemerintah mensubsidi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia. “Sebab banyak PDAM yang tidak sehat gara-gara kekurangan modal,” tegas Parlindungan.
Selama ini Parlin panggilan akrabnya, mengaku menerima keluhan dari masyarakat tentang PDAM Tirtanadi, termasuk masalah kenaikan tarif air.
Selaku Ketua Komite II yang membidangi Kementerian PU/PR, Parlin meminta masukan dari PDAM Tirtanadi apa masalah dan program ke depan. Menurut Parlin, perlunya PDAM disubsidi mengingat air yang dikelolanya merupakan hajat hidup orang banyak. Jadi pemerintah harus campur tangan. Ini amanat UUD 1945 pasal 33 (Bumi dan air dikuasai oleh negara), sehingga harus ada subsidi pemerintah.
Ini supaya ada diskusi khusus, agar semua kebijakan dipahami.
“Saya tidak komentari keputusan bisnis. Tapi, saya akan meminta masukan ke Menteri PU/PR,” ungkapnya.
Soal kenaikan tarif air yang baru disesuaikan PDAM Tirtanadi, Parlin minta penggunaan dananya harus betul-betul untuk meningkatkan pelayanan dan pastinya harus transparan. (rur)