30.6 C
Medan
Jumat, 19 April 2024

7 Kali Aksi Tak Diindahkan, Warga 4 Desa Limpahkan Berkas Ke Kejari Aceh Singkil

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Untuk ke Tujuh kalinya, Masyarakat 4 desa geruduk kantor Bupati Aceh Singkil yang terletak di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Aceh, Senin (26/10/2020).

Aksi Demonstrasi yang dilakukan warga Desa Bukit Harapan, Pea Jambu, Muara Pea, dan Srikayu tersebut terkait janji Pemerintah Aceh Singkil sebelumnya yang mengatakan akan memproses terkait penyerahan sebagian tanah sengketa dengan PT.NAFASINDO kepada Eks-Transmigrasi.

Pada Aksi Warga itu Sebelumnya Senin 2 Desember 2019, Bupati Aceh Singkil melalui Asisten Pemerintahan Junaidi menjelaskan, bahwa aspirasi para warga telah ditanggapi. Namun saat ini masih dalam proses.

“Pemerintah tidak diam. Semua aspirasi masyarakat sudah disahuti. Kami hanya memfasilitasi. Tahapan persoalan tanah eks transmigrasi ini masih dalam proses penanganan,” tutur Junaidi.

Tetapi sampai hari ini, para demonstran mengatakan permasalahan tanah 280 Hektar tersebut dan janji Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil itu sama sekali belum ada titik terang.

Burhanudin perwakilan massa aksi saat diwawancarai wartawan mengatakan selanjutnya mereka akan menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

“Pada 6 Desember 2019 kami sudah pernah menyurati Bupati Aceh Singkil agar permasalahan lahan 280 Hektar itu segera diselesaikan dengan baik”, Kata Burhan.

Lebih lanjut, ia mengatakan hari ini kami juga turun meminta kepastian kepada Bupati Aceh Singkil menyangkut pelepasan lahan itu.

“Kalau memang ada tolong diberikan kepada kami, kalau memang tidak ada tolong juga diberikan kepada kami secara surat”, Tegasnya.

Harapan kita, sambungnya, secepatnya ini akan diberikan kepastian penyelesaiannya kepada masyarakat 4 Desa itu.

Juga hari ini sudah kita lihat, Asisten Junaidi dan juga Kabag Hukum yang memberikan tanggapan tidak sanggup untuk memberikan kepastian, Lanjutnya.

“Maka kita sepakat, Koordinator dan juga massa aksi akan melimpahkan berkas ini kepada Kejari dan juga Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk mengkaji”, Jelasnya.

Jika memang nanti ada dasar hukum kami minta agar ditindak lanjuti secara kajian hukum, Tegasnya.

Ini demonstrasi ke Tujuh, ketika berkas sudah kami limpahkan ke Kejari kedepannya tidak ada lagi demo dari kami, ini demo terakhir, Tutupnya. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca