akses.co – Saksi ahli dari Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Teknologi Informasi (TI) Universitas Sumatera Utara (USU), Romi Faddli menyebutkan, tidak ada perbedaan antara gambar layar (screen shot) dengan tulisan yang ada di tayangan tulisan facebook milik terdakwa Penistaan Agama, Anthony Ricardo Hutapea.
Hal itu disampaikan dosen Fasilkom-TI di hadapan majelis hakim yang diketuai Erituah Damanik pada sidang lanjutan kasus penistaan agama di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2017) siang.
“Jadi kami diberi tugas oleh penyidik dari kepolisian memeriksa apakah screen shot tersebut diedit apa tidak. Lalu kami menggunakan software (perangkat lunak) program untuk menganalisa, kendati belum high level (software terbaru). Tidak ada perbedaan dengan tulisan yang ada, tidak ada diubah,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Sindu Utomo.
Ahli mengatakan, gambar layar tersebut merupakan tulisan dari akun facebook milik terdakwa. Diakuinya, dia tidak mengetahui apakah tulisan di akun terdakwa tersebut merupakan tulisan di dinding facebook terdakwa lantaran dia hanya diberikan gambar layar. “Yang jelas ada korelasi antara tulisan bagian atas dan bagian bawah (di facebook terdakwa),” ucap ahli.
Setelah hakim Erintuah Damanik bertanya, apa batasan-batasan dalam menggunakan situs jejaring sosial semisal facebook, ahli menjawab, pengguna tidak boleh meyebarkan konten bernada SARA (suku, agama ras dan antar golongan), ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Setelah terdakwa terlihat berbisik dengan salah satu kuasa hukumnya, penasihat hukum terdakwa langsung mencecar ahli. Perempuan berjilbab yamg sebelumnya pernah dihardik massa dari elemen Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut yang protes lantaran masih mau membela terdakwa menanyakan apakah bisa akun facebook terdakwa diretas (hack)? “Bisa akun di-hack, statetment-nya pun bisa dihilangkan,” ucapnya.
Dia juga mengaku tidak tahu apakah pernyataan bernada menghina agama Islam tersebut di dinding facebook terdakwa atau komentar di status terdakwa. (sam)