27 C
Medan
Kamis, 25 April 2024

Akibat Sabu Paket Kecil DuaTersangka Dibekuk Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Satres Narkoba Polres Batubara kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pembeli Narkotika jenis Sabu, kali ini TKP di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP. Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP. Yahman saat dikonfirmasi Jum’at, (03/12/2021) membenarkan bahwa Personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

Tersangka yang diamankan yakni, Alda Pribadi (30) warga Jalan Dahari Selebar Dusun III Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi, Muinsyah Situmorang (35) warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka AP berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,24.

Sedangkan tersangka lainnya M.S denga barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penangkapan tersebut berawal dari pelaporan petugas Kepolisian Resort Batubara Iptu P. Tamba dengan saksi-saksi yakni Bripka A.F. Manalu, Briptu DEDY I. Sitinjak, dan Bripda Josua Tarigan.

Kronologis singkat kejadian, bermula pada Sabtu, (27/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Batubara melakukan Penangkapan Terhadap 2 (dua) orang Laki – laki a.n. Alda Pribadi dan Muinsyah Situmorang, berawal dari penangkapan tsk an. Alda Pribadi di temukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Shabu.

Dan dari pengakuan pelaku membeli Narkotika tersebut sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Muinsyah Situmorang kemudian setelah di lakukan penggeledahan dari kekuasaan Muinsyah Situmorang di temukan uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut hasil dari penjualan shabu.

“Muinsyah Situmorang mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket tersebut yang disita dari Alda Pribadi adalah berasal dari nya yang telah dijualnya seharga 50 ribu rupiah,” terang AKP. Yahman.

AKP Yahman menyebutkan bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut telah diakui kepemilikannya oleh para pelaku. Kemudian selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca