26.7 C
Medan
Jumat, 29 Maret 2024

Anggota DPD-RI, Haji Uma Minta Bank di Subulussalam Efektifkan Sosialisasi Dana PEN

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SUBULUSSALAM, akses.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, Sudirman, meminta pihak perbankan di daerah agar gencar mensosialisasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal ini dinyatakan Sudirman yang tenar dengan panggilan Haji Uma ini dalam pertemuannya bersama pihak Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, sehari yang lalu, Kamis (18/2/2021).

Pertemuan dengan kedua institusi perbankan tersebut dalam rangka pengawasan terhadap Undang-undang Perbankan Syariah dan Perkoperasian yang secara spesifik berkaitan dengan pengucuran dana PEN untuk koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdapat di daerah-daerah.

“Kunjungan ke Bank Aceh Syariah dan BSI adalah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan tentang Perkoperasian dan UMKM dalam kaitan dengan penyaluran dana PEN melalui Himbara (himpunan bank milik negara) dan bank daerah,” terang Haji Uma.

Menurut Haji Uma, kunjungan ke perbankan juga mengikutsertakan unsur masyarakat karena ini adalah bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat yang dirangkum sebelumnya. Di mana terkait informasi tentang dana PEN ini dirasa belum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat.

“Masyarakat masih kurang mendapatkan informasi tentang dana PEN ini. Makanya dalam pertemuan dengan Bank Aceh Syariah dan BSI kita meminta agar sosialisasi PEN ini lebih ditingkatkan,” ungkapnya.

Selain itu, Senator Aceh yang duduk di Komisi II DPD-RI ini turut mempertanyakan terkait perkembangan realisasi dana PEN dan terkait penyaluran program mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya mengenai jaminan agunan serta syarat pengajuan KUR oleh nasabah.

“Kita dapat info untuk KUR mikro masyarakat khususnya pelaku UMKM masih mengajukannya karena tetap diminta syarat agunan oleh pihak Bank. Padahal seperti yang kita tau, untuk KUR kecil mestinya tidak ada syarat anggunan,” jelasnya.

Karena itu Haji Uma meminta agar pengucurun KUR mikro dijalankan secara transparan, jangan ketentuannya tidak disyaratkan agunan, namun praktiknya agunan tetap diminta, sehingga hal ini tentunya dapat memberatkan para pelaku UMKM yang sejatinya membutuhkan modal usaha di tengah hantaman pandemi Covid-19.

Apalagi dana PEN ditempatkan oleh pemerintah di perbankan dengan tujuan membantu rakyat sebagai sebuah upaya terhadap pemulihan ekonomi berskala nasional yang terimbas akibat adanya pandemi Covid-19. (nsa)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca