26.7 C
Medan
Jumat, 26 April 2024

Bandara Sudah Dikelola Pusat, Ternyata Pemkab Belum Bayar Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Kuasa Hukum H. Nurdin Harahap sebagai penggugat atas tanah Bandara Syekh Hamzah Fansuri angkat bicara terkait belum dibayarnya ganti rugi oleh Pemkab Aceh Singkil.

Sebagaimana di ketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dibebankan biaya ganti rugi sebesar 3 Miliar atas perkara itu.

Kepada media ini, kuasa Hukum H. Nurdin Harahap, Evi Susanti SH.,MH mengatakan pihaknya kecewa belum di eksekusi nya Putusan pengadilan itu oleh Pemkab Aceh Singkil, Rabu (22/9/2021).

“Kami merasa di permainkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, atas belum adanya realisasi pembayaran ganti rugi Rp 3 miliar terhadap tanah klien kami H. Nurdin Harahap seluas 3 hektar yang dijadikan areal bandara”, Kata Evi Susanti.

Ia menyebutkan, padahal putusan atas perkara perdata yang menghukum Bupati Aceh Singkil itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 tahun lalu.

“Tepatnya 17 September 2019”, sebutnya.

Evi mengatakan dengan alasan yang dikemukakan Bupati Aceh Singkil selama ini terkesan menghindar dari tanggung jawab.

“Ini merupakan pembangkangan terhadap hukum dan sama sekali bukan model pemerintahan yang baik dan bersih”,

Evi menyebutkan jika dalam waktu dekat belum ada tindakan ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pihaknya akan menyampaikan masalah itu kepada Pemerintah yang lebih tinggi.

“Gubernur Aceh, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi hingga kepada Presiden Republik Indonesia”, tegasnya.

Evi mendesak agar Bupati Aceh Singkil dapat sesegera mungkin melaksanakan kewajiban hukumnya dengan iktikat baik dan tanggung jawab.

Pihaknya meminta Bupati agar segera mengeksekusi Putusan Pangadilan Negeri Singkil dengan Nomor6/Pdt.G/2016/PN Skl tanggal 14 september 2017 jo. putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 109/PDT/2017/PT BNA tanggal 01 Februari 2018 jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 3173 K/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jo Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Singkil Nomor 3/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN Skl.

“Mengingat adanya investasi Uni Emiran Arab (UEA) terkait pengembangan kawasan pariwisata di Aceh Singkil”, tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dimana Bandara Syekh Hamzah Fansuri merupakan fasilitas yang sangat penting dalam proyek Investasi itu.

“Semantara, masih terdapat persoalan pembayaran ganti rugi masyarakat pemilik tanah yang belum di bayar oleh Pemkab Aceh Singkil”,

Sebelumnya, kata Evi, Pemkab Aceh Singkil membangun Bandara dengan tidak membayar ganti rugi terlebih dahulu kepada pemilik tanah, sekarang tidak membayar ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan.

“Akan berapa kali Bupati Aceh Singkil melakukan perbuatan melawan hukum ?”, Cetus Evi Susanti.

Berdasarkan informasi yang diterima, walaupun hingga kini ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar belum terbayarkan oleh Pemkab Aceh Singkil terhadap pemilik tanah tersebut.

Namun, saat ini Bandara Syekh Hamzah Fansuri ternyata telah di serahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Pusat.

Pantauan media, di seputaran Bandara juga terpajang sejumlah spanduk sindiran kepada Pemkab Aceh Singkil agar segera melunasi ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar itu.

Spanduk diantaranya bertuliskan “Pak Bupati Aceh Singkil yang terhormat, lunasi dulu hutang lahan bandara, baru beli mobil dinas”,

Dalam spanduk lain ditulis “Pak Menteri Luhut, Lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri yang katanya jadi penyangga destinasi wisata belum dilunasi pemda pak! Gimana itu pak?”,

Selanjutnya, “Sampai hari ini, ternyata pemda belum juga membayar ganti rugi lahan bandara syekh hamzah fansuri berdasarkan putusan pengadilan negeri singkil Nomor 3/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN Skl. MEMALUKAN !!!” (S.Munthe)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca