24 C
Medan
Kamis, 12 September 2024

Dewan : IMB Belum Jelas, Bangunan Sudah Berdiri Dianggap Wajar di Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Lantaran banyaknya gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan status yang belum jelas, sementara gedungnya sudah berdiri, sejumlah dewan menilainya sebagai hal yang wajar.

Diketahui, status IMB Podomoro City Deli Medan belum jelas, karena masih disengketakan di PTUN, sementara proses pembangunan superblok Podomoro itu tetap dijalankan.

Menanggapi hal itu, Hendra DS selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini menanggapinya dengan enteng. Menurutnya, kasus IMB belum jelas itu bukan baru pertama kali terjadi di Kota Medan.

“Sudah biasa seperti itu di Medan kan. IMBnya belum jelas, tapi bangunannya sudah berdiri. Tapi kasus Podomoro itu bukan karena tak ada IMBnya,” ungkap politisi dari Fraksi Hanura itu kepada akses.co di gedung DPRD Kota Medan, Rabu (30/08/2017).

Di sisi lain, Hendra DS menambahkan Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin dan perwakilan Pemko Medan lainnya belum mau menghadiri undangan PTUN, terkait kisruh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Podomoro City Deli, Medan juga merupakan hal yang wajar.

Karena Pemko Medan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus IMB Podomoro City Deli Medan.

Atas dasar itulah, mungkin Pemko Medan belum mau menghadiri undangan PTUN terkuat kisruh IMB Podomoro City Deli Medan itu.

“Soalnya, izin amdal Podomoro yang katanya dulu tidak ada, tapi setelah dicek ternyata ada. Makanya, Pemko mengajukan PK. Sudah cocok lah itu Pemko belum mau menghadiri undangan PTUN itu,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi D DPRD Kota Medan lainnya, Ahmad Arief.

Menurutnya, sudah merupakan hal yang wajar IMB belum siap, tapi proses pembangunan sebuah gedung sudah dijalankan.

“Dimana-mananya itu di Medan. IMBnya belum ada tapi sudah dibangun. Hampir rata di Medan seperti itu” ungkapnya.

Padahal, terdapat tiga Undang-undang yang mengatur tentang IMB diantaranya Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca