30.6 C
Medan
Jumat, 29 Maret 2024

Di aniaya Teman Satu Sel, Seorang Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Pakam

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, akses.co. – Di aniaya secara bersama sama oleh teman satu sel dengan cara di tendang, di pukuli lalu di jedutkan ke dinding dan di lakukan secara bergantian, seorang tahanan di Polsek Lubuk Pakam, Deli Serdang meninggal.

Korban bernama Topan Pramana (31) merupakan warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan lubuk Pakam, yang ditahan atas kasus penggelapan sepeda motor,walau sempat di larikan ke RSUD Deli Serdang, namun dokter jaga sudah menyatakan meninggal sebelum sempat mendapat perawatan(20/12)malam.

Hal itu di katakan Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P. Sirait, dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Wakapolresta yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan ada 13 tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dan ke 13 tahanan satu sel korban sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, kata Julianto, Selasa (22/12).

Menurutnya peristiwa itu terjadi hari Minggu (20/12) kemarin. Para tersangka masing-masing berinisial DH (37), MSA (24), RSS (15), KN (34), MHSS (32), IS (23), APS (36), SN (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), SI (23) dan MB (35).

Julianto juga merinci para tersangka terlibat kasus pencurian biasa (4 orang), penggelapan (1 orang), penganiayaan (1 orang), curanmor (3 orang) dan pencurian dengan pemberatan (4 orang).
Sementara motif penganiayaan itu karena korban pernah menggelapkan sepeda motor milik keluarga salah seorang tersangka berinisial DH.

Ketika bertemu dengan korban di sel Polsek Lubuk Pakam, DH yang merasa kesal lantas menganiayanya bersama tahanan lain.Korban dipukul beberapa tahanan secara bergantian sehingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh, mengakibatkan dari mulut dan telinga korban mengeluarkan darah, jelas Julianto.

Petugas Polsek Lubuk Pakam sempat membawa korban ke RSU Deli Serdang. Namun akibat luka parah yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Julianto menyebut Polresta Deli Serdang membuat laporan model A dan selanjutnya membawa mayat korban ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi serta melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat(3) dari KUHP pidana dengan penjara paling lama lima belas tahun,” ungkapnya.
Turut hadir dalam paparan itu Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang, Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Randi Anugrah.
(Manahan.D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca