akses.co – Di delapan tempat kejadian perkara ini Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 13 pemain judi.
Kedelapan TKP itu yakni di Jalan Bersama Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung, Jalan Pematang Pasir, Kecamatan Marelan, Jalan Pasar 1, Lorong Aman Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Jalan Cicakrawa I Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Seituan, Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.
Kemudian di Jalan Bakti Lorong Pendidikan Kelurahan Pasar Merah Timur Medan Area, Jalan Cempaka Raya Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Semarang Kelurahan Pasar Kecamatan Medan Kota.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Roni Bonic dalam keterangan persnya Senin (4/9/2017) mengatakan dalam sepekan terakhir akhir Agustus 2017 ada 8 TKP kasus perjudian online. Dari 8 TKP itu ada 13 pemain judi diamankan 6 ponsel genggam, 5 lembar kertas tebakan togel, 2 pulpen, 1 buku catatan penjualan chip poker, 4 layar monitor dan CPU dan 1 kartu ATM BCA.
“Selain barang bukti tersebut, kita amankan barang bukti uang Rp4,350,000. Sedangkan ke 13 tersangkanya adalah Joko Susilo als Joko, Ati Saro Dachi, Jamarlen Saragih, Oloan Sitohang, Surya Darma Nasution, Nasrun Nasution aluas Nasrun, Bagalinson Simbolon alias Linson, Jan Andika Putra, Nursyah Putra alias Putra, Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan, Robin Karta Wijaya dan Mauliate Jhony Tampubolon,” ungkap Bonic. (did)