26.7 C
Medan
Sabtu, 20 April 2024

Diduga Rugikan Negara Trilyunan Rupiah, PP HIMMAH Datangi BPKP Minta Hitung Ulang Korupsi Bansos Covid 19

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

JAKARTA, aksesco.id – Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga merugikan negara Trilyunan rupiah, PP HIMMAH mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia di Jl. Pramuka No.33, Jakarta Timur(24/10).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution didampingi Sekretaris Jenderal, Saibal Putra. Laporan PP HIMMAH Bernomor : 153/PP HMH/B/LP/X/X/2022 diterima oleh Ibu Ade.

“Hari ini kami mendatangi BPKP dalam rangka meminta BPKP untuk menghitung ulang kerugian negara akibat korupsi Bansos Jabodetabek tahun 2020. Karena berdasarkan temuan kami bukan hanya melibatkan Eks. Menteri Sosial Juliari P. Batubara melainkan diduga melibatkan beberapa anggota DPR RI diantaranya Herman Hery dan Ihsan Yunus turut serta diduga melibatkan Pimpinan-pimpinan perusahaan yang disinyalir berafiliasi dengan kedua anggota DPR RI tersebut.” Ungkap Razak

Lanjutnya, senin lalu (17/10) Kami sudah demonstrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Republik Indonesia sekaligus menyampaikan laporan secara resmi ke KPK.

“Benar bahwa Kami telah melaporkan temuan baru ini ke KPK, hari ini kami ke BPKP. Dan kami telah berkomunikasi langsung dan menyampaikan ini ke Ketua KPK RI Bapak Firli Bahuri.” Terang Razak

Lanjutnya, Banyak temuan-temuan baru mengenai dugaan korupsi Bansos ini, baik oknum, perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi/ keahlian/pengalaman, pungli dan proses menang tender dan keterlibatan dua anggota DPR RI.

“Dari temuan kami bahwa selain dugaan pungli yang menjerat seluruh pimpinan-pimpinan perusahaan tersebut, juga perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi/ keahlian di bidang pengadaan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) melainkan ada yang dibidang, konstruksi, kelistrikan, meuble, perawatan kendaraaan bermotor, IO, periklanan dan lain sebagainya. Ini jelas melanggar keputusan LKPP.” Tambah Razak
Tambahnya ia masih meyakini Lembaga penegak hukum KPK masih objektif tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum, demikian juga BPKP RI.

Sambungnya, PP HIMMAH akan konsisten mengawal kasus ini agar diusut tuntas sampai ke akar-akarnya sehingga Sdr Herman Hery dan Ihsan Yunus juga para pimpinan perusahaan-perusahaan terkait dapat diperiksa dan apabila terbukti KPK langsung menetapkan tersangka baru.

Sebagai wujud konsistensi HIMMAH dalam mengawal kasus ini, pengurus dan jajaran, para kader juga simpatisan tiap pekan akan diinstruksikan demonstrasi di kantor penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jaksel sampai ada tersangka baru, Kejaksaan RI dan lembaga-lembaga terkait seperti BPK dan BPKP RI dan kalau perlu akan demo di Istana Negara Tutupnya.(Red)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca