akses.co – Masyarakat Kota Medan dan sekitarnya diminta untuk melaporkan segala jenis Pungli yang dilakukan oleh oknum PLN ke call center PLN 061-123 yang terkoordinasi dengan sistem Medan Comment Centre (MCC). Selain Pungli, masyarakat juga bisa melaporkan segala macam gangguan listrik ke call center itu.
Hal itu diungkapkan oleh Manager PLN Area Medan, Agus Tri Susanto saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi A DPRD Kota Medan ke kantor PLN area Medan, Jalan Listrik, Medan, Senin (7/8/2017).
Agus menambahkan pihaknya tidak mentolelir segala macam jenis Pungli yang dilakukan oleh oknum PLN. Agus pun berjanji akan menindak tegas oknum PLN yang melakukan Pungli.
“Untuk menghindari adanya petugas PLN yang meminta uang pelanggan, saya menyarankan kepada masyarakat untuk menghubungi call center MCC 061 123. Begitu juga dengan gangguan listrik. Silahkan menghubungi call center itu. Pasti kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Agus menambahkan layanan call center itu beroperasi selama 24 jam, dengan sistem eskalasi. Artinya, seluruh pengaduan masyarakat yang masuk akan diterima langsung oleh manajer rayon dan bila dalam waktu 3X24 jam, pengaduan masyarakat itu tidak ditindaklanjuti, maka pengaduan masyarakat itu akan tereskalasi secara otomatis ke struktur yang lebih tinggi.
“Bila manajer rayon tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu maka akan tereskalasi ke manajer area dan bila tidak dilanjuti juga maka akan tereskalasi ke pimpinan wilayah. Maka, tidak ada alasan pengaduan masyarakat itu tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
Komisi A DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah PLN area Medan yang telah memiliki MCC yang baru ada dua di Indonesia, di Jakarta dan Kota Medan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan MCC milik PLN area Medan jangan sekedar ada, namun tidak mau menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah manajer PLN area Medan yang telah memiliki MCC. Semoga, segala macam pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya. (din)