24 C
Medan
Minggu, 15 September 2024

Disebut Berkeliaran di KNIA, Mantan Gubsu dibawa KPK ke Sukamiskin

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kamis (27/7/2017) beredar informasi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terpidana tiga kasus korupsi berkeliaran di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Spekulasi Gatot bebas berkeliaran pun mengemuka.

Atas terlihatnya Gatot di KNIA, dugaan permainan oknum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan memberikan kemudahan akses keluar masuk pun jadi isu perbincangam. Namun, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto membantah isu tersebut.

“Pak Gatot kan sebelumnya dititipkan KPK di Lapas Tanjung Gusta. Jadi yang ngambil ya KPK lagi lah kemarin (Kamis (28/7/2017). Karena ada proses sidang di sini makanya dititipkan di Lapas Tanjung Gusta,” kata Hermawan Yunianto, Jumat (28/7/2017).

Menurut Hermawan, pihaknya tidak berwenang untuk mengeluarkan Gatot jika tidak diminta KPK. “Karena memang secara hukum masih menjadi tanggung jawab KPK. Kami hanya dititipkan secara fisik. Kita nggak ada kewenangan mengeluarkan dia tanpa izin dari yang menahan. Tanggung jawab secara hukum atas nama terdakwa yang bersangkutan, KPK lah yang memiliki wewenang secara otoritas membawa kembali ke Sukamiskin.” ucap Hermawan.

Sebelumnya, Gatot dititipkan hampir satu tahun di Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani sidang dua perkara korupsi yang menjeratnya yakni dana hibah dan bansos Pemprov Sumut serta suap “Uang Ketok” DPRD Sumut. Dia pertama kali diterbangkan dari Sukamiskin menuju Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan pada 19 Juli 2016 lalu.

Kini, Gatot telah dibawa KPK kembali menuju Lapas Sukamiskin untuk menjalani proses hukumannya “Dibawa ke sana (Sukamiskin) untuk menjalani masa pidana karena memang Sukamiskin dulu ditunjuk sebagai lapas khusus tipikor. Pertimbangannya mungkin itu,” kata Hermawan.

Sekadar informasi, Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2012-2013. Kerugian negara Rp4,03 miliar, Sedangkan ntuk perkara korupsi melakukan suap “uang ketok” pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp61,8 miliar. Gatot divonis empat tahun penjara denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca