akses.co – Arogansi anak pejabat tampaknya bukan ucapan satir semata. Buktinya, saat sidang tuntutan kasus kepemilikan sabu dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta, anak Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2017), arogansi terdakwa menjadi satu dari beberapa drama pada persidangan tersebut.
Drama pertama, persidangan yang diketuai majelis hakim Jamaluddin itu digelar sore hari di saat PN Medan mulai sepi. Kurnia dibawa dari sel sementara ke ruang sidang. Drama selanjutnya terjadi saat majelis hakim melarang sejumlah wartawan saat mengabadikan foto Kurnia. Majelis hakim terlihat panik dan mengusir wartawan. Jhonny Jonggi Hamonangan Simanjuntak sebagai hakim anggota bahkan mengambil palu di depan Hakim Ketua Jamaluddin untuk menskor sidang.
“Siapa yang ngasi masuk ini (wartawan)? Kok bisa masuk ini? Kan sudah ditutup tadi pintu. Keluar sana, pergi kalian, mengganggu sidang saja,” kata Johnny sambil mengetuk palu.
Tidak ada larangan bagi awak media untuk meliput sidang tersebut, pasalnya yang dilakukan terdakwa yang sudah dewasa itu merupakan tindak pidana. Namun, belum habis rasa heran awak media terkait tingkah hakim tersebut, sidang yang hanya bergulir beberapa menit itu usai.
Usai sidang, drama berlanjut. JPU Tetty yang dikonfirmasi wartawan terkesan menghindar. “Kan sudah dibacakan tadi. Konfirmasi ke atasan saja,” kata Tetty sembari mempercepat langkahnya.
Drama berikutnya datang dari terdakwa yang kembali mengamuk melihat wartawan yang meliput persidangannya. Dia melontarkan makian ke arah wartawan. Melihat aksi pria yang disapa Koko itu, petugas keamanan langsung membawanya ke arah sel tahanan sementara PN Medan. Sambil berjalan, dia mengacungkan jari tengahnya.
Sidang sebelumnya Koko juga berulah. Keluar ruang sidang, Koko dalam keadaan tangan terborgol berlari kencang menuju arah pengunjung ruang sidang denga penuh amarah. Apa kau? Mau mati kau?,” kata anak kedua OK Arya Zulkarnaen ini dengan mata melotot ke arah seorang wartawan.
Sementara itu, pada pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty menganggap terdakwa melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Koko dituntut pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan penjara karena dianggap bersalah menggunakan narkotika jenis sabu. (sam)