akses.co – Sri Wahyuni, Ketua Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut, Irwan Pulungan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya yang memutus mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut itu dengan pidana penjara dua tahun.
Dia menilai Irwan Pulungan tidak terbukti bersalah atas kasus tersebut. Sebelumnya, Sri Wahyuni sebagai majelis hakim anggota juga menyatakan dissenting opinion pada vonis Mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan mantan Asisten III Divisi Umum, Jefri Sitindaon.
Sementara dua majelis hakim anggota masing-masing Ahmad Sayuti dan Deny Iskandar berpendapat bahwa Irwan Pulungan terbukti secara sah telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Irwan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menghukum terdakwa pidana dua tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata hakim Sri Wahyuni membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2017).
Untuk pengembalian uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar, majelis hakim membebaskan ked terdakwa karena dianggap tidak menikmati. UP dibebankan ke tersangka Direktur CV Surya Pratama Haltafif sebagai pemasok 294 unit mobil dinas Bank Sumut.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Netty Silaen menuntut Jefri Sitindaon tujuh tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis hakim, Irwan Pulungan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah pembacaan vonis. Sementara JPU Netty Silaen sontak langsung menyatakan banding. “Kami nyatakan banding, Majelis,” ujar jaksa dari Kejati Sumut ini. Sementara untuk terdakwa Zulkarnaen dalam perkara yang sama, majelis hakim menunda pembacaan vonisnya menjadi pekan depan. (sam)