akses.co – Belum lama ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumut, Hasangapan Tambunan resmi ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu), Rabu (2/8/2017) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan, Hasangapan sudah dibantarkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
“Tadi Hasangapan telah kita tahan untuk selama 20 hari kedepan, setelah diperiksa selama empat jam oleh penyidik Pidsus yang diketuai Muhammad Isnayanda di ruangan Pidsus lantai Kejati Sumatra Utara,”hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (02/08/2017).
Hasangapan yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) di BPAD Sumut di tahun 2014, diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam kegiataan penggadaan buku perpustakaan di Sumatera Utara.
Adapun dugaan mark-up dalam pengadaan buku yang dilakukan Hasangapan dalam kasus itu bersumber dari tiga kegiatan di antaranya, pengadaan buku untuk pesantren, rumah ibadah dan perpustakaan keliling.
Sumanggar menyebutkan, dari tiga kegiatan yang berasal dari APBD 2014, senilai Rp 3,2 Milyar tersebut negara mengalami kerugian Rp 1,2 Milyar lebih. “Ada tujuh tersangka untuk kasus itu,” ucapnya.
Dari tersangka tersebut, tiga orang sudah ditahan, selain Hasangapan, penyidik telah terlebih dahulu menahan M Kumaidi Direktur Sarana Abadi dan Heri Novianto Direktur CV Indo Prima. Sementara itu, empat tersangka lainnya termasuk William Josua butar-butar Direktur CV Alfa Omega, juga akan dipanggil paksa karena sudah tiga kali mangkir dengan alasan sakit.
Namun ketika ditanyakan identitas tiga tersangka lainnya, Sumanggar terlihat enggan membeberkan dan hanya menjelaskan ini untuk proses penyidikan. Tapi ia menjelaskan bahwa ketiganya adalah rekanan. (sam)