akses.co – Dinas Pariwisata Kota Medan terkesan tutup mata atas pelanggaran terkait jam tayang oleh pengelola hiburan malam di Kota Medan. Belum ada tindakan atau teguran keras diberikan pada para pelanggar aturan tersebut.
Berdasarkan aturan, seluruh hiburan malam, baik itu karaoke, klub malam, dan lainnya harus tutup jam 02.00 WIB. Kenyataanya, seluruh hiburan malam di Kota Medan melewati jam tayang. Pantauan akses.co, hampir semua tempat hiburan malam di Kota Medan beroperasi sampai jam 03.00 WIB, bahkan lebih. Mereka seolah beroperasi dengan aman dan tenang meskipun jelas–jelas menyalahi jam tayang. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut diduga membangun “kesepakatan” dengan para pengelola hiburan malam, sehingga pelanggaran yang dilakukan pengelola seperti didiamkan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Baginda Uno Harahap mengatakan, sampai saat ini masih stanvas alias dihentikan sementara siapa yang melakukan pengawasan, apakah Satpol PP Kota Medan atau Dinas Pariwisata. Peraturannya belum ada. “Belum tahu siapa pengawasannya,” jelasnya kepada akses.co, Selasa (11/7/2017).
Saat disinggung, kenapa Dinas Pariwisata tetap melakukan razia hiburan malam saat Ramadan lalu bila masih stanvas? Bahkan, memberikan peringatan kepada sejumlah hiburan malam yang beroperasi. Menurutnya, itu hanya untuk mengecek apakah pengelola menerapkan surat edaran wali kota terkait penutupan lokasi hiburan malam selama puasa. “Lagian tidak mungkin terawasi kami semua,” jelasnya. (eza)