30.6 C
Medan
Sabtu, 20 April 2024

Ikuti Regulasi, PT PLB Astra Laksanakan Vaksinasi Gotong Royong

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Perseroan Terbatas Perkebunan Lembah Bhakti (PT PLB) Astra, Kabupaten Aceh Singkil laksanakan vaksinasi.

Vaksinasi yang dilakukan oleh Perkebunan Kelapa Sawit PT PLB Astra itu merupakan vaksinasi Gotong Royong, sesuai dengan regulasi pelaksanaan vaksinasi.

Selain kepada karyawan, PT PLB Astra juga menyediakan vaksinasi gotong royong CSR untuk masyarakat umum sekitar perusahaan.

Humas PT PLB Astra Kabupaten Aceh Singkil, Syahrul menyebutkan pihaknya menargetkan 1.000 orang di vaksin dalam vaksinasi gotong royong tersebut.

“Sebelumnya sudah kita lakukan vaksinasi untuk karyawan sebanyak 788 orang”, katanya, Senin (6/9/2021).

Dilanjutkannya, selama tiga hari kedepan merupakan vaksinasi dosis kedua bagi karyawan itu.

Kemudian, tambahnya, vaksinasi dosis pertama untuk warga seputaran perusahaan.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan dari 1000 target itu, 212 diantaranya ialah warga seputaran perusahaan.

“Kita laksanakan selama tiga hari, mulai hari ini 06 September 2021 hingga rabu 08 September 2021”, terangnya.

Syahrul menuturkan, vaksinasi gotong royong CSR di peruntukkan kepada masyarakat sekitar perusahaan.

“Tetapi, apabila ada warga yang bukan merupakan ring 1 perusahaan PT PLB juga bisa mendapatkan”,

Dalam vaksinasi gotong royong PT PLB Astra tersebut, seluruh pendaannya di tanggung oleh perusahaan.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang telah diperbarui dengan PMK Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pasal 43 poin ke 2 dalam regulasi tersebut menjelaskan tentang pendanaan vaksinasi gotong royong.

“Pendanaan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/badan usaha dibebankan pada badan hukum/badan usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan”. (S.Munthe).

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca