akses.co – Anggota Dewan Pengawas BPKH, Marsudi Syuhud, menyebut dana haji yang diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah dan memberikan manfaat bagi jemaah haji serta umat.
“Menurut saya mau diinvestasikan di mana saja yang penting ada manfaat dan ada maslahat kebutuhan bagi umat, manfaat kembali ke pada para haji, calon haji dan umat Islam pada umumnya,” kata Marsudi seperti dilansir detikFinance, Jumat (28/7/2017).
Merujuk UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penempatan dana haji dalam proyek infrastruktur seperti diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang dibolehkan, asal sesuai prinsip syariah dan syarat-syarat lain. Namun untuk mengaplikasikan UU tersebut perlu dibuat Peraturan Pemerintah seperti disyaratkan Pasal 48 ayat 3.
“Saya coba cari, sepertinya PP turunan dari UU ini belum ada. Jika memang belum ada, Pemerintah harus siapkan PP-nya dulu,” kata ekonom yang juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo.
Ketentuan lain yang harus diperhatikan adalah Pasal 45 ayat 4. Di pasal tersebut disebutkan bahwa penempatan dana haji dlm proyek infrastruktur itu harus masuk rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan harus mendapat persetujuan DPR.
Artinya, kata Dradjad, ide agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur paling cepat baru bisa dilakukan tahun depan. “Kecuali DPR bersedia membahas perubahan Renstra, Renja dan anggaran tahunan. Namun perubahan ini tidak diatur dalam UU, sehingga rawan digugat secara hukum,” paparnya.
Dia juga mengingatkan, jika nantinya dana haji jadi ditempatkan di proyek infrastruktur jumlahnya relatif terbatas. Jika saat ini ada dana haji Rp90 sampai Rp100 triliun, tak serta-merta semuanya diinvestasikan. “Ini karena BPKH wajib menjaga likuiditas. Jika tidak hati-hati, bisa terjadi liquidity mismatch,” kata Dradjad.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau kepada lembaga dana haji agar pengelolaan dana haji taat dengan aturan yang berlaku dan secara hati-hati. “Karena ini dana umat maka dia harus dikelola dengan hati-hati dan ikuti rambu-rambu good governance dan harus bebas korupsi,” kata Sri Mulyani. (dtc/rur)