akses.co – Komisi C DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Pariwisata Kota Medan untuk memaksimalkan keberadaan sejumlah gedung bersejarah untuk menarik minat wisatawan, baik lokal maupun asing. Soalnya, keberadaan sejumlah bangunan bersejarah itu tidak dikelola dengan baik.
Komisi C DPRD Kota Medan bahkan akan menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kawasan Bersejarah.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan dengan Dinas Pariwisata Kota Medan di ruang Komisi C, lantai III gedung DPRD Kota Medan, Selasa (1/8/2017).
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengungkapkan
keberadaan bangunan-bangunan bersejarah di Kota Medan sampai saat ini masih belum dikelola dengan baik. Hal ini terbukti dengan banyaknya bangunan bersejarah di rubah oleh pihak pihak tertentu.
“Sudah saatnya kita mengagas untuk membuat Perda Perlindungan Kawasan bersejarah/kawasan Heritage di Kota Medan. Karena kita melihat banyak aset-aset Pemko Medan berupa bangunan yang memiliki nilai sejarah sudah dirubah dan itu harus kita lindungi,” ungkapnya saat RDP tersebut.
Boydo HK Panjaitan mencontohkan sejumlah bangunan bersejarah di Jalan Hindu milik Pemko Medan, namun sama sekali belum bisa mendatang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah bangunan bersejarah itu.
Begitu juga dengan Istana Maimun, Boydo juga melihat pengelolaannya belum maksimal. “Istana Maimun sudah masuk cagar budaya dan baiknya kita yang menentukan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono mengungkapkan akan berupaya maksimal mengelola sejumlah bangunan bersejarah di Kota Medan itu.
Khusus untuk Istana Maimun, Agus menambahkan akan berkoordinasi dengan pengelola Istana Maimun untuk memaksimalkan keberadaan gedung bersejarah itu.
“Kita akan coba berkoordinasi dengan pihak Yayasan dan Kesultanan. Soalnya, setiap tahunnya Pemko Medan ada memberikan bantuan untuk Istana Maimun yang sifatnya untuk membantu pemeliharaan istana Maimun,” ujarnya. (din)