27.8 C
Medan
Rabu, 24 April 2024

Kontrak RS Martha Friska Tidak Diperpanjang, Bagaimana Nasib Pasien COVID-19

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan Rumah Sakit Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien COVID-19.

“Kontrak kerja sama berakhir 1 Juni 2021 dan tidak diperpanjang karena jumlah pasien COVID-19 juga tren menurun,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, Senin (19/4).

Kasus terkonfirmasi COVID-19 baru pada Senin 19 April hanya bertambah 69 orang dari sebelumnya yang bisa di atas 100 orang. Dengan bertambah 69 orang, total pasien terkonfirmasi COVID-19 mencapai 28.674 orang.

Rumah Sakit Martha Friska menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien COVID-19 di Sumut sejak 2 April 2020. Rumah sakit yang berlokasi di Jl. Multatuli Medan itu memiliki 110 kamar.

“Meski RS Martha Friska tidak aktif lagi nanti sebagai tempat rujukan, layanan untuk pasien COVID dijamin masih tetap maksimal karena ada rumah sakit lain yang melayani yakni RS Haji dan GL Tobing,” ujarnya.

Diakui RS Martha Friska melayani pasien COVID-19 yang dalam kondisi sedang dan berat. Sementara RS GL Tobing yang memiliki dua ICU dan 37 ruang isolasi melayani pasien dengan kondisi ringan.

Aris juga menegaskan, biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, meski pasien dirawat di luar rumah sakit rujukan.

“Meski kasus terkonfirmasi tren menurun, warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan karena masih ada terus penambahan pasien terkonfirmasi dan meninggal, “ujar Aris.

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca