27.8 C
Medan
Kamis, 25 April 2024

Mahkamah Partai Perintahkan DPP Golkar Tidak Terbitkan SK Yasir Ridho Lubis

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Mahkamah Partai Golkar memerintahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak menerbitkan SK kepengurusan Yasir Ridho Lubis sebagai ketua terpilih pada Musda ke X Golkar Sumut sampai ada keputusan Mahkamah Partai yang berkekuatan hukum tetap. Pemohon optimis Musda Golkar Sumut akan diulang kembali.

Hal itu disampaikan Ketua Kosgoro Sumut, Riza Fakhrumi Tahir, Kamis (5/3/2020). Riza yang juga selaku pemohon mengatakan, alhamdulillah berkas gugatan kami diterima dan mahkamah partai telah mengeluarkan putusan yang isinya diantaranya memerintahkan DPP Golkar menunda pelaksanaan segala keputusan Musda ke X Golkar Sumut dan memerintahkan DPP Golkar untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut sampai ada keputusan Mahkamah Partai yang berkekuatan hukum tetap.

Riza mengatakan, putusan provisi  provisi ini adalah keputusan terbaik demi menyelamatkan Golkar di Sumut. “Bagaimana Golkar mau maju, jika aturan pelaksanaan Musda saja dilanggar. Dan putusan mahkamah partai itu adalah bukti bahwa betul terjadi ketidakpatuhan pelaksana Musda terhadap DPP Golkar,” katanya.

Sebagai pemohon, Riza berharap agar segera dilakukan pelaksanaan Musda ulang agar polemik Golkar di Sumut lekas berakhir dan kerja-kerja politik Golkar dapat berjalan baik terutama dalam menyambut Pilkada serentak di 23 Kab/kota se Sumut.

Riza yakin bahwa H. Musa Rajekshah (Ijeck) adalah sosok yang dibutuhkan Golkar Sumut untuk membenahi ketertinggalan dan penurunan peringkat Golkar di Sumut, agar kembali menjadi partai pemenang di Sumut. (ggs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca