27.8 C
Medan
Kamis, 25 April 2024

Menteri PAN-RB: Ada 3 alternatif Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

JAKARTA, akses.co – Bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bupati Batubara Ir. Zahir, M. Ap mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rakor ini dibuka langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Dirjen Kementerian Kesehatan serta seluruh Bupati anggota Apkasi yang berlangsung di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta Jl. Jenderal Sudirman, Kav 86, Jakarta Pusat, Rabu (21/09/2022).

Menteri PAN-RB menyebutkan ada 3 alternatif penyelesaian tenaga non-ASN yang diusulkan, yakni diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, dan diangkat sesuai dengan prioritas.

“Ada 3 skenario penyelesaian yang akan dibahas bersama Kementerian terkait, dan anggota dewan,” terang Menteri Anas.

Anas menjelaskan, bahwa perkembangan pendataan tenaga non-ASN terdapat indikasi data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB.

Sedangkan untuk data yang masuk akan diverifikasi dan di audit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang memenuhi syarat.

Sedangkan dari Apkasi, Apeksi dan Apsi mengajukan beberapa solusi terkait tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat, yakni diberikan pelatihan pengembangan kewirausahaan dan uang pisah sebagai modal usaha.

Diberikan kartu prakerja dan Kementerian PAN-RB melakukan penandatanganan MoU dengan BUMN, BUMD dan swasta agar tenaga non-ASN bisa diakomodir, serta mendorong setiap investor di wilayah masing-masing agar memberdayakan tenaga non-ASN yang tidak terakomodir menjadi PNS dan P3K.

Rakor ini, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada seluruh peserta Apkasi terkait penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Daerah.

Terkait hal yang dipertanyakan Kepala Daerah, Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa semua sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Kami akan membangun komunikasi dengan pihak terkait tentang Undang-Undang dan PP yang ada. Bersama dengan BKN kami intens untuk menyamakan data,” ucap Anas. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca