30.6 C
Medan
Sabtu, 20 April 2024

Pejabat Pemko Medan Wajib Serahkan LHKPN

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, masih ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut.

Instruksi ini disampaikanbya ketika membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Balai Kota Medan, Rabu (20/3/2019). Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan, ternyata dari 206 pejabat yang wajib melaporkan hanya 80% saja yang melakukannya.

“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak sukar. Saya sendiri sudah menyelesaikannya 15 hari. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 206 harus melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 20 sampai 22 Maret untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN. Oleh karenanya Akhyar minta waktu yang tiga hari tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada lagi pejabat di lingkungan Pemko Medan yang tidak melaporkan harta kekayaan masing-masing.

“Melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100% pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tidak melaporkannya. Sebab, itu akan menimbulkan tafsir liar dari KPK,” pesannya.

Kepala BKD &PSDM Kota Medan, Muslim Harahap dalam laporanya menjelaskan, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya.

“Di 2017 hanya 80% dari 206 pejabat yang mengisi LHKPN guna melaporkan harta kekayaannya. Artinya, ada 20% pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu tahun ini, diharapkan seluruh pejabat melaporkannya,” ungkap Muslim. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca