26.7 C
Medan
Sabtu, 20 April 2024

Penjudi Tembak Ikan Akirnya Diringkus Polisi Beserta Penjaga Kasir

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Sat Reskrim Polres Batubara bersama Polsek Lima Puluh akhirnya kembali melakukan penggeladahan Judi Tembak Ikan, kali ini di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Dua orang penjudi beserta seorang penjaga kasir warga Dusun I Desa Perupuk dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas gabungan Polres Batubara, karena terlibat kasus perjudian jenis mesin ikan-ikan.

Dua diantaranya sebagai pemain yakni AP (31) dan Sdi (48), sementara TA (31) sebagai kasir penjaga mesin.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH, MH melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST, SH kepada wartawan, Senin (18/10/21) menjelaskan, penangkapan para tersangka atas informasi masyarakat.

Penggeledahan bermula pada Jum’at (15/10) Sekira Pukul 17.00, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin Ikan-ikan disebuah rumah di Dusun II Desa Prupuk.

Atas informasi itu Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Batubara.

Kasat Reskrim yang menerima laporan, langsung memerintahkan tim Opsnal Reskrim Polres Batubara yang di pimpin Kanit Resum Ipda Rener H Tambunan SH, MH dan Kanit Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar beserta team langsung menuju lokasi dimaksud.

“Ketika di lokasi ditemukan ada dua orang laki-laki yang sedang bermain mesin judi ikan ikan dan seorang laki-laki penjaga kasir dipermainan judi tersebut,” kata Kasubbag Humas.

Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti, 1 unit Mesin Ketangkasan Ikan – Ikan Warna Biru Putih, 1 buah Buku setoran, 1 unit Cip Ikan – ikan dan uang Rp 200.000.

Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyelidikan lanjut.

Atas penangkapan ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana subs Pasal 303 bis KUHPidana.

“Mereka saat ini, semua ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Niko. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca