25.6 C
Medan
Jumat, 19 April 2024

Penyegelan Bangunan Dilakukan Pasca Peringatan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN,akses.co – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan belum mengambil tindakan tegas berupa penyegelan gedung atau bangunan bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Padahal para wajib pajak ini sudah menunggak beberapa tahun.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan BP2RD Kota Medan, Untung Lubis mengungkapkan, ada beberapa alasan pihaknya belum mengambil sikap tegas terhadap para wajib pajak yang membandal. Salah satunya, ada tahapan atau mekanisme yang diambil sebelum mengarah ke sana. “Tidak bisa langsung ke arah sana. Kan ada tahapan dilalui,” ungkap Untung kepada akses.co, Jumat (6/9/2019).
Dia menjelaskan, tahapan awal yang dilalui adalah dengan memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga. Pelayangan surat peringatan tersebut dibarengi dengan penagihan tunggakan. “Apabila sampai peringatan ketiga tidak juga dilakukan pembayaran, maka kami akan tindak tegas, yakni penyegelan gedung atau bangunan. Penyegelan tersebut bisa berupa penempelan stiker tanda menunggak PBB di tempat yang mudah dibaca orang atau pemasangan semacam police line. Hal ini sudah pernah dilakukan untuk beberapa wajib pajak yang menunggak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BP2RD Kota Medan, Suherman menambahkan, pihaknya juga belum memberlakukan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan. Alasannya, untuk memberikan efek jera yang menunggak pajak tersebut. “Belum ada penghapusan denda. Biar jera mereka yang menunggak. Kalau diberlakukan, mereka terus menunggak,” tambahnya.
Beberapa wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan antara lain, Center Point sebesar Rp25 miliar, Semba Cafe sebesar Rp94 juta, PT ARB sebesar Rp1.5 miliar, dan lainnya. (eza)
- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca