akses.co – Sidang agenda penuntutan terhadap Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, anggota TNI AU Lanud Soewondo penganiaya jurnalis ternyata sudah digelar di Pengadilan Militer I Medan pada 25 Juli 2017 lalu, padahal sebelumnya dikabarkan diundur.
Informasi tersebut diperoleh dari Oditur Militer, Mayor D Hutahean yang menangani kasus tersebut. Dia mengakui sudah menuntut terdakwa Rommel, Selasa (25/7/2017) lalu. Namun, perwira yang mengaku bertugas di Markas Besar (Mabes) TNI AU ini tidak menjelaskan apa saja pertimbangan yang disampaikannya pada saat tuntutan, mengingat tuntutan yang dijatuhkan terlalu rendah.
Baca : Array Sebut Dipukuli Lebih dari Lima Oknum TNI AU
“Tuntutannya enam bulan,” kata Hutahean, Senin (31/7/2017 di halaman Pengadilan Militer I Medan.
Dia mengatakan, pembacaan tuntutan didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo. Namun, ketika disinggung kenapa sidang ini digelar terkesan secara diam-diam, mengingat petugas piket Mahmil sempat menyatakan sidang ditunda pada 31 Juli, Hutahean membantahnya. Katanya, sidang tetap digelar, meskipun sempat terlambat.
“Hakimnya hadir kok. Besok (Selasa 1/8/2017) sidang pledoinya,” kata Hutahean. Sayangnya, ketika hendak ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini, Hutahean buru-buru masuk ke gedung pengadilan militer. Dia beralasan ingin sarapan. Terpisah, Array A Argus, jurnalis yang menjadi korban kekerasan Pratu Rommel Sihombing, mengaku kecewa dengan tuntutan oditur militer. Apalagi, sidang tuntutan ini terkesan digelar secara diam-diam dan terkesan “dikaburkan”. Menurut Array, pada 25 Juli 2017 kemarin, dia dan beberapa jurnalis sempat datang ke pengadilan militer I Medan. Kala itu, Array diminta mengisi buku tamu.
“Waktu saya tanya pegawai pengadilan militer apakah sidang tuntutan Pratu Rommel jadi digelar, katanya sidangnya ditunda hingga tanggal 31 Juli. Saya sempat dua kali menanyakan masalah itu, tapi pegawai berkacamata berkaos hijau mengatakan tidak ada sidang pada 25 Juli karena hakimnya tidak ada,” ungkap Array.
Bahkan, pegawai pengadilan militer yang mengatakan sidang tuntutan ditunda itu sempat menyebut pengacara terdakwa bodoh, karena hadir ke pengadilan militer padahal sidang ditunda. “Pegawai itu tetap bilang tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu,” kata reporter koran Tribun Medan ini. (sam)