27.8 C
Medan
Rabu, 24 April 2024

Pos COVID-19 Perbatasan di Lae Balno Longgar Penjagaan, Begini Kata Bupati Aceh Singkil

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Saat diwawancarai wartawan disela-sela kegiatannya, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan akan segera mengevaluasi kerja petugas penjagaan di Pos COVID-19 Lae Balno.

“Kita akan evaluasi atas laporan kawan – kawan media yang sudah turun langsung pada penjagaan pos perbatasan covid ini”, Katanya. Rabu (28/10/2020)

Akan kita sampaikan kepada seluruh petugas gabungan untuk kembali memperketat penjagaan di pos perbatasan itu, Sambung Bupati.

Saat ditanya apa syarat masuk bagi pengunjung dari provinsi lain, Bupati Aceh Singkil mengatakan rapid tes.

“Kita lakukan rapid tes untuk melihat suhu, jikalau itu memang dia tidak ada masalah maka kita izinkan masuk, tapi jika suhu nya tinggi kita isolasi, dan jika terjadinya berat kita berhak menyuruh pulang ke kabupaten / kota asal”, Jawabnya.

Saat disinggung masalah surat sehat bagi pengunjung, Bupati mengatakan sudah perintahkan untuk di cek.

“Itu biasanya kita perintahkan untuk suruh komunikasi dengan kepala Dinasnya, karena di pos ada koneksi ke masing-masing daerah”, Sebutnya.

Jika tidak ada kita suruh pulang, memang itu resikonya, Tegas Bupati Aceh Singkil.

Sebelumnya, pada Selasa (27/10/2020) Penjagaan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pos Penjagaan Lae Balno, Danau Paris, Aceh Singkil, Aceh terlihat longgar.

Tampak di lokasi, pos tersebut minim dari penjagaan petugas, hanya ada beberapa petugas yang terlihat santai duduk di pos itu. Sedangkan kendaraan bebas keluar masuk Aceh – Sumut.

Sebelum itu juga, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Yani saat di wawancarai awak media disela-sela kegiatan di Pandopo Bupati Aceh Singkil terkait syarat masuk ke Aceh Singkil dari luar Aceh, Ahmad Yani mengatakan Surat Sehat.

“Saat ini kita berlakukan Perbup Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020, 1 Oktober kemarin, persyaratan yang masuk dari luar ke dalam daerah kita berlakukan surat kesehatan”, Tegasnya, Jum’at (23/10/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika tidak ada surat maka kita suruh mengambil surat dari yang terdekat.

Saat ditanya selama Perbup Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 Tersebut berlaku, sudah berapakah penolakan kendaraan dari luar aceh yang tidak memiliki surat sehat, Beliau mengatakan belum ada.

“Diperbatasan tapteng itu, yang memeriksa sebenarnya dari Dinas Kesehatan, kami lihat belum ada yang dioper kepada kami, berarti belum ada penolakan”, Jawabnya.

Yang di suro juga demikian, tadi sudah kita konfirmasi bahwa yang disuro belum ada laporan yang ditolak, artinya semua membawa surat kesehatan, Tutupnya. (SM)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca