26.7 C
Medan
Jumat, 29 Maret 2024

PP HIMMAH Dukung Penuh KadivHubinter Buru DPO Korupsi Harun Masiku

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

JAKARTA, aksesco.id – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) mendukung penuh KadivHubinter Krishna Murti memburu DPO Harun Masiku, Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution menyatakan sistem integrasi I-24/7 yang diterapkan Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti untuk mencari buron Harun Masiku cukup efektif.

“Menurut saya, sistem tersebut sangat efektif, karena melakukan pencarian berbasis tegnologi pelacak pengenalan wajah, ini kan keren, kami yakin KadivHubinter mampu menangkap Buron Harun masiku”. ujar Razak.

Sebelumnya, Krishna Murti mengklaim perburuan buron kasus dugaan suap Komisioner KPU, yakni kader PDIP Harun Masiku kini bisa lebih optimal dengan sistem integrasi I-24/7.

“Itu adalah sistem yang menyala terus selama 24 jam tujuh hari selama dalam seminggu,” kata Krishna, di Hotel El Royal Yogyakarta, Kamis (27/10).

Sistem integrasi ini nantinya dijadikan perangkat pelacak pelaku kejahatan melalui teknologi pengenalan wajah. Tujuan utama dari program ini adalah memperkecil celah para pelaku kejahatan lintas negara dengan memperkuat pengamanan.

Dengan sistem ini, bagi Krishna, bukan tidak mungkin perburuan sosok Harun Masiku yang masuk ke dalam daftar red notice oleh Interpol dapat dilakukan lebih optimal.

Harun Masiku masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun.

Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.

Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI.(Red)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca