27 C
Medan
Sabtu, 14 September 2024

Purnama Dewi Hentikan Penerbitan Izin Gangguan Di PMPTSP

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Purnama Dewi menghentikan seluruh pengurusan izin gangguan dan izin usaha yang memerlukan izin gangguan sampai batas waktu tidak ditentukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. Proses penghentian tersebut disampaikan melalui selebaran yang ditempel di beberapa bagian kantor dinas tersebut.

Dalam selebaran tersebut pihak SKPD memohon maaf tidak melayani masyarakat yang ingin mengurus izin gangguan maupun usaha yang memerlukan izin gangguan sampai diaturnya ketentuan atau perundang – undangan yang mengatur itu berlaku. Hal ini menyusul terbitnya Permendagri No19/2017 tentang pencabutan Permendagri No27/2009 tentang penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri No22/2016.

“Selebarannya memang sudah dibuat. Tapi, detailnya saya tidak tahu. Termasuk sampai kapan dan bagaimana ke depannya. Mengingat, saya sedang pendidikan. Coba tanya kepada kepala dinas saja,” ungkap Sekretaris PMPTSP Kota Medan, Syafruddin kepada akses.co, Selasa (12/9/2017).

Sementara itu, Kadis PMPTSP Purnama Dewi tidak bisa dikonfirmasi. Ketika ditemui ajudannya mengatakan sedang keluar kantor. Begitu juga ketika dihubungi tidak diangkat. Pesan singkat yang dilayangkan ke nomor telepon selulernya pun tidak dibalas. Hanya saja pengumuman ini membuat kecewa masyarakat, terutama yang ingin mengurus izin gangguan. Pasalnya, izinnya tidak bisa diterbitkan. Padahal tersebut sangat dibutuhkan untuk kelancaran usahanya.

“Tidak tahu sampai kapan. Penjelasannya tidak ada. Hanya selebaran begitu saja. Mulai kemarin ini sudah ada. Yang jelas kami kecewa. Maunya ada petugas yang menjelaskan secara detail. Jangan hanya secarik kertas saja pengumumannya,” ungkap T Ginting kepada akses.co saat ditemui di Kantor PMPTSP di Jalan AH Nasution. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca