akses.co – Minimnya realisasi pendapatan dari pajak reklame di Kota Medan menjadi sorotan anggota dewan. Soalnya, pajak reklame di tahun anggaran 2016 hanya Rp17,50 milyar dari target sebesar Rp89,8 milyar.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan dari sektor pajak reklame tersebut. Buruknya realisasi pendapatan di pos pajak reklame ini dinilai sebagai bentuk “penghinaan” terhadap Pemerintah Kota Medan.
“Realisasi pendapatan di pos pajak reklame hanya sebesar Rp 17,50 milyar rupiah atau 19,48 persen dari target sebesar Rp 89,8 milyar rupiah. Menurut kami, ini adalah sebagai bentuk “penghinaan” terhadap Pemerintah Kota Medan,” ungkap juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir saat membacakan pemandangan umum Fraksi FPKS terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2016 di gedung DPRD Medan, Rabu (23/08/2017).
Muhammad Nasir menambahkan kenyataan ini sangat kontraproduktif dengan fakta di lapangan. Reklame bertebaran di sepanjang jalan-jalan di Kota Medan atau memang pencapaian terendah ini mengkonfirmasi apa yang selama ini dicurigai bahwa sebagian besar reklame di Kota Medan adalah ilegal alias tidak berizin.
“Beberapa bulan tekahir, Pemerintah Kota Medan sudah gencar melakukan penertiban terhadap reklame liar dan reklame yang berdiri di lokasi yang telah dilarang namun pada saat yang sama Pemerintah Kota Medan tidak mampu menghentikan berdirinya reklame ilegal baru yang didirikan di jalan yang lain,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan pendapatan e pajak reklame, FraksiPRD Kota Medan mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan melakukan langkah-langkah represif secara aturan, dengan menerbitkan moratorium izin reklame baru dan seandainya tidak bisa juga menyelesaikan persoalan ini, Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Medan membuat kebijakan dengan melarang segala bentuk reklame yang ada di Kota Medan, termasuk mencabut kembali Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame.
“Persoalan reklame tidak bisa dianggap sepele lagi mengingat kondisi saat ini sudah sangat merusak estetika Kota Medan. Sepertinya reklame menjadi objek sandera segilintir oknum terhadap Pemerintah Kota Medan. Kami tidak ingin Pemerintah Kota Medan terlihat rendah di hadapan para pengusaha reklame atau oknum- oknum yang melindungi para pengusaha reklame yang nakal,” ungkapnya. (din)