akses.co – Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Lorong Arjuna, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia, Kamis (28/9/2017) tadi malam.
Baca: Ini Harga SIM Palsu yang Dibandrol Tersangka
Polisi menyita ratusan ribu lembar SIM palsu yang ditemukan di rumah kontrakan. SIM itu ditemukan dalam belasan karung putih, sebagian di sembunyikan didalam kasur dan di dalam speaker.
Selain menyita ratusan ribu lembar SIM bekas, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating. Polisi juga menyita bong sabu dan sabu dalam klip kecil dari tersangka HR. Sabu itu diduga baru diisap oleh ketiga pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga berperan pembuat SIM palsu dan pencari pembeli. Ketiga orang pelaku yakni inisial HR, IR dan RF. RF merupakan salah seorang oknum polisi berpangkat Bripka, bertugas di bagian Yanma Polda Sumut. Ia diduga berperan membekingi operasi pembuatan SIM palsu ini.
“Seorang inisial H sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tersangka H ini ahlinya dalam pembuatan SIM palsu,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Nurfallah di lokasi penggerebekan. (did)