28.4 C
Medan
Jumat, 19 April 2024

Sidang Putusan Tipikor Eks Kades Gunung Rantai, Begini Putusan PN Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Berdasarkan sidang putusan Pengadilan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Medan memutus terdakwa An. Hadirman Situmorang eks Kepala Desa Gunung Rantai Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dijatuhkan hukuman Pidana Penjara Selama 4 tahun lamanya.

Dengan kasus penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara TA 2018 dan 2019 tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa (red) sebesar Rp. 431.238.681 maka dijatuhkan hukuman Pidana Penjara Selama 4 tahun lamanya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Eryadi Siregar, SH. MH kepada akses.co

“Atas sidang putusan tersebut maka eks Kades Gunung Rantai di Pidana Penjara Selama 4 tahun serta denda Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 431.000.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” ungkap Kajari.

Selin itu diungkapkan bahwa, DD dan ADD pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara TA 2018 dan Tahun 2019 yang tidak dapat dipertanggung Jawabkan Terdakwa HADIRMAN SITUMORANG sebesar Rp. 431.238.681.

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut umum membuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara bahwa, terhadap putusan tersebut terdakwa dan tim penuntut umum mengambil sikap fikir-fikir, dan sidang pembacaan putusan tersebut berjalan dengan lancar dan aman.(Red/FF)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca