28.9 C
Medan
Kamis, 25 April 2024

Siwaji Raja Masih Disebut Otak Pembunuh Kuna di Persidangan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kendati sudah bebas setelah majelis hakim mengabulkan pra peradilan (Prapid) yang diajukan Siwaji Raja, nama pria yang sebelumnya disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan pengusaha toko dan perbaikan air soft gun, Indra Gunawan alias Kuna, masih disebut-sebut pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8/2017) siang.

Penyebutan nama pria yang disapa Kalimas tersebut terjadi pada sidang dakwaan tiga terdakwa pembunuhan, yakni Jo Hendal alias Zendal, 41, John Marwan Lubis alias Ucok, 62, warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpan senjata api dan Darma.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo mengatakan, Siwaji Raja merupakan pemberi dana yang diberikan kepada terdakwa Darma. “Darma sebagaimana dalam surat dakwaan bahwa, pada saat perencanaan pembunuhan dan dilakukannya eksekusi berperan mererima pengiriman uang pembayaran bagi eksekutor,” kata Sindu pada sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

JPU Sindu menyebutkan, kasus tersebut masih ada kaitannya dengan Siwaji Raja yang merupakan perencana pembunuhan dan pembiayaan. “Perencanaan awal terkait pembiayaan dan modus operandi adanya latar belakang konflik antara Siwaji Raja dan korban. Siwaji Raja berhubungan dengan terdakwa Darma untuk pembiayaan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna,” ujarnya.

Dakwaan JPU, terdakwa John Marwan Lubis alias Ucok disangkakan pasal undang-undang darurat dan pasal 221 KUHPidana dan terdakwa Jo Hendal alias Zendal disangkakan pasal 340 dan 338 KUHPidana serta Darma SE disangkakan pasal pemanduan 340 dan 338 KUHPidana.

“Ancaman pidana terhadap eksekutor pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara. Dalam perkara ini masih ada satu terdakwa lain yang terselip dan tidak terbawa,” ungkapnya.

Pembacaan nota dakwaan dalam berkas terpisah itu berlangsung tertib. Bahkan, ketiga terdakwa tidak dikawal oleh pihak kepolisian saat digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Sebelumnya, hakim mengabulkan prapid penetapan Siwaji Raja sebagai tersangka pembiayaan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Hasil pemeriksaan oleh kepolisian mengungkapkan Siwaji Raja menjanjikan uang Rp2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna namun baru dibayar Rp50 juta. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca