26.7 C
Medan
Kamis, 28 Maret 2024

Sudah Setahun Lebih PT Laot Bangko Belum Kantongi Izin Perpanjangan HGU

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SUBULUSSALAM, akses.co – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko dikabarkan belum mengantongi legalitas izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejak berakhirnya masa izin HGU pada 31 Desember 2019 lalu.

Sejak setahun yang lalu, PT Laot Bangko kembali mengurus izin perpanjangan, namun, hingga saat ini perusahaan kelapa sawit yang beroperasi sejak tahun 1986 ini belum juga memperoleh status izin perpanjangan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menyeruaknya informasi terkait status izin PT Laot Bangko ini diperoleh oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA) saat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil-BPN) Provinsi Aceh, kemarin di Banda Aceh, Kamis (18/2/2021).

Dilansir dari liputanrakyat.com, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Agustyarsyah, ketika menemui massa AMM-SAKA mengungkapkan bahwa surat izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko belum keluar dan masih dalam tahap proses pengurusan.

“Izin HGU perusahaan perkebunan Laot Bangko memang belum keluar dan masih dalam tahap proses,” ungkap Agustyarsyah saat dirinya menyahuti pertanyaan dari mahasiswa.

Dijelaskan bahwa pihak manajemen PT Laot Bangko di dalam permohonan izin perpanjangannya mengajukan sekitar 6.000 hektar lebih untuk dijadikan areal HGU, namun, yang hanya diterima yakni seluas 3.000 hektar saja, di mana selebihnya akan diperuntukkan untuk areal kebun plasma.

Agustyarsyah saat menyambangi massa mengakui kalau perusahaan PT Laot Bangko telah melengkapi syarat izin perpanjangan kepada Kanwil BPN Aceh.

Ketika perwakilan massa menanyakan perihal masih adanya kegiatan pihak PT Laot Bangko di lokasi perkebunan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh itu menjawab bahwa hal itu bukan kewenangan lembaganya untuk menjawab, melainkan domainnya Pemerintah Kota Subulussalam.

“Itu bukan kewenangan kami menjawab, tapi wewenangnya Wali Kota Subulussalam,” pungkas Agustyarsyah.

Lebih lanjut, Agustyarsyah berharap kepada massa AMM-SAKA untuk melakukan koordinasi dengan Wali Kota Subulussalam, agar apa yang menjadi tuntutan dan harapan dapat terjawab dan terealisasi dengan baik.

Sementara itu, Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk khusus oleh Wali Kota Subulussalam untuk mengurus rekomendasi permohonan izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko, Drs. M. Yakub, MM yang dihubungi akses.co mengatakan bahwa sudah keluar surat rekomendasi izin perpanjangan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh.

“Kami sudah mendapat informasi bahwa Kanwil BPN Aceh telah mengeluarkan surat rekomendasi izin perpanjangan kepada Laot Bangko untuk dilimpahkan ke Kementerian,” ungkap Yakub, Jumat (19/2/2021).

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan operasional pihak perusahaan di areal perkebunan pasca berakhirnya masa izin perusahaan, Yakub, mengatakan bahwa pihaknya sudah melarang pihak perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan baru sebelum keluar izin.

“Kita sudah larang waktu itu, tidak boleh ada kegiatan stacking lahan sebelum keluar izin,” imbuh Yakub.

Namun, mengenai adanya kegiatan garapan kebun atau kegiatan panen tandan buah segar (TBS) sawit yang masih dilakukan pihak perusahaan, Yakub mengakui tidak mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hal itu.

“Waktu itu kami dari Pokja hanya melarang agar perusahaan tidak melakukan stacking di lokasi. Kalau soal panen buah saya kurang faham juga sistemnya bagaimana,” pungkas Pejabat Asisten I Pemerintah Kota Subulussalam ini. (nsa)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca