30.3 C
Medan
Rabu, 24 April 2024

Terang-Terangan Tantang BUMD Pemerintah Batu Bara, Pengelola Wisata Pantai Bunga Ilegal Minta Jatah 60% Dari PAD?

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Batu Bara, akses.co – Tak tanggung-tanggung, pengelola ilegal wisata pantai Bunga yang selama ini leluasa merasa bebas melakukan pungli perparkiran di wilayah wisata tersebut tantang BUMD Pemerintah Batubara.

Hal itu terlihat dengan gaya preman yang mulai mereka (red- pengelola ilegal) tunjukkan dengan merusak dan menumbangkan kios portal yang diletak kan berdiri di bahu jalan pintu masuk menuju pantai Bunga serta menolak kerjasama dengan BUMD Batubara Divisi PAD untuk bersama-sama mengelola perparkiran dengan tujuan peningkatan PAD Batubara.

Sebelum nya BUMD PT Pembangunan Bahtera Berjaya Batu Bara Tim Divisi PAD menemui pengelola pantai Bunga yang diketahui mantan dari DPRD Batubara dari partai PKS H. AA dan satu nya lagi mantan Kades Bogak KY tersebut untuk bekerja sama mengelola pantai Bunga.

Namun atas kunjungam Tim Divisi PAD BUMD tidak mendapatkan sebarang jawaban untuk kerjasama peningkatan PAD Batubara,sehingga BUMD PT PBB Bidang Divisi PAD menerapkan Smart Parking (Parkir Pintar) dengan pemasangan portal di tepi bahu jalan menuju pintu masuk pantai Bunga.

Belum lagi pemasangan portal permanen pintu masuk pantai Bunga,kios portal sudah dirusak OTK dengan menumbangkan kios portal tersebut.

Menurut keterangan Husin petugas BUMD PT PBB Bidang Divisi PAD, Minggu (1/11/2020) mengatakan bahwa setelah menolak kerjasama dengan BUMD dan merusak kios portal serta meminta hasil pungutan tiket masuk yang di kutip pihak Divisi PAD diminta secara paksa dengan pembagaian 60% untuk pihak para pengelola ilegal dan 40% untuk BUMD Divisi PAD Batu Bara.

Oleh kerana itu, Tim Divisi PAD BUMD PT PBB Batu Bara melalui Kadiv Sugiarto yang di dampingi Korlap Perparkiran Kec.Talawi akan membawa kasus pengrusakan ini ke ranah hukum serta minta pada Dinas terkait untuk menutup akses wisata pantai Bunga sementara sebelum ijin resmi mereka kantongi terhadap pengelolaan pantai Bunga yang diketahui tidak memilki ijin pengelolaan wisata pantai selama ini.(Red)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca