25 C
Medan
Sabtu, 20 April 2024

Warung Belakang PN Medan Mau Ditertibkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta agar pedagang yang berjualan makanan dan minuman di belakang Gedung PN Medan di Jalan Candi Prambanan untuk mengosongkan lapaknya. Sontak, sejumlah pedagang yang sudah berdagang bertahun-tahun di tempat tersebut resah.

Kabar permintaan pengosongan areal tersebut didapatkan dari sejumlah pedagang yang menerima surat edaran ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PN Medan, Marelitua Simanjuntak, tertanggal 21 Agustus 2017, meminta agar pedagang mengosongkan lokasi mereka yang berada di belakang PN Medan. “Ya, kami disuruh membersihkan lapak dagangan kami sesuai dengan surat edaran ini,” ucap Sarinah, seorang pedagang, Senin (21/08/2017).

Lebih lanjut, Sarinah membacakan pointer yang tertulis dalam surat edaran dari pengadilan tersebut, yakni “Sehubungan dengan SPK No.W2-U1/14.350/PPK/VIII/2017, tertanggal 11 Agustus 2017 dan SPMK No.W2-U1/14.357/PPK/VIII/2017 tentang rehabilitasi gedung kantor pengadilan (penataan ruang publik), maka bersama ini kami sampaikan bapak/ibu untuk mengosongkan lokasi lahan yang saat ini digunakan sebagai kantin belakang. Oleh karena akan dilaksanakan pembongkaran gedung maka guna menghindari terjadi kecelakaan kerja maka diharapkan pengosongan lokasi tersebut paling lambat 23 Agustus 2017,” demikian isi surat tersebut.

Dengan dikeluarkan surat edaran tersebut, Sarinah mengaku pusing lantaran harus mencari lokasi yang baru untuk berjualan padahal batas waktu yang diberikan hanya dua hari. “Surat baru hari ini diberikan kepada kami, jadi agak kerepotan memindahkan barang dagangan kami dalam tempo waktu yang singkat,” ucapnya.

Begitu juga menurut Sarinah, lokasi rehabilitasi jauh dari tempat kami berjualan. “Lagian lokasi kami tidak berada di dekat pembangunan sesuai dengan surat edaran ini,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris PN Medan, Leliana Sari Harahap membenarkan ada permintaan pengosongan tempat berjualan. “Benar ada pengosongan akan tetapi tidak semua warung yang harus dikosongkan,”ucapnya.

Namun ketika ditanyakan berapa nilai proyek, Leli hanya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu pasti jumlah dan mempersilahkan wartawan untuk melihat plang proyek. “Silahkan lihat plang proyek atau konfirmasi langsung sama PPK nya,” ujarnya,

Sementara dari pantauan wartawan, tampak dipasang seng sebagai penanda pengerjaan proyek rehabilitasi yang dikerjakan oleh PT Hara Putra Utama akan dimulai.

Sementara itu bila diperhatikan secara seksama dari isi surat keberadaan para pedagang berjualan di luar areal gedung pengadilan dan selain itu juga sudah terpasang jaringan listrik di setiap warung atau kantin.

Bahkan kantin yang berada di gedung pengadilan ini sudah cukup lama berdiri. Selama ini konsumennya tidak hanya pengunjung sidang akan tetapi juga hakim, jaksa, pengacara dan wartawan yang biasa meliput berita di PN Medan. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca