32.8 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

3 Pelaku Spesialis Maling Dari Sergai Didoor Sat Reskrim Polres Batubara, 1 Lainnya Masih DPO

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Team tekap ringkus anti bandit Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan 3 pelaku spesialis maling yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai dan 1 orang tersangka lainnya yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian (DPO).

Saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan, alhasil petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, akhirnya ditembak pada bagian betis kaki.

Sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan otak pelaku masih dalam pencarian (DPO) bernama Yudi (45) warga Dusun 1 Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH. MH pada saat Press Realis pengungkapan kasus spesialis maling dan curanmor di Halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh. Senin, (06/09/2021)

Adapun tersangka yang diamankan Selamat Raharjo alias Toco (32) warga Dusun IV Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan, Adi Sujadi alias Bagol (38) warga Dusun II Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan, Rudi Amsar (33) warga Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan tersangka melakukan pencuriannya berupa Paket kiriman yang ada di dalam Kantor PT JNE EKSPRES Cabang Indrapura Kecamatan Air Putih pada (12/08) lalu, dan kasus kriminal lainnya berupa pencurian di Toko Ponsel milik Bambang pada (27/08) di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

Sebagai barang bukti Petugas Kepolisian berhasil mengamankan berupa 1 unit Laptop, 4 unit Hand Phone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel, 3 unit speker MP3 Portable, 2 buah Linggis, 1 buah kunci besi, dan 1 Unit Mobil Xenia sebagai kendaraan pelaku.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan bahwa tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Selanjutnya kasus lain yang di realist (Curanmor) Pencurian sepeda motor Yahama Scorpio di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih pada (18/08) pihak Kepolisian berhasil mengamankan Pelaku bernama Febri (30) warga Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio, 1 unit Hand Phone merk Vivo Y30.

Dan pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHP.

Petugas team tekap ringkus anti bandit Satreskrim Polres Batubara selanjutnya berhasil mengamankan pelaku bernama Zovi Ananda (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih dan 1 orang ditetapkan sebagai DPO bernama Hakim, dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hand Phone merk Samsung.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” tegas Kapolres. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca