26.7 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

ADK Langgar Perintah Airlangga, Musda DPD I GOLKAR Sumut Cacat Hukum

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Plt. Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia (ADK) dinilai telah melanggar perintah Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, terkait pelaksanaan Musda DPD I Golkar Sumut. Musda Golkar Sumut cacat hukum karena Aziz Syamsuddin selaku pembawa Mandat tidak hadiri Musda.

Hal itu disampaikan Mantan Kordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu Golkar Sumut, Syahrul Umur Situmeang SH, Senin (24/2). Syahrul mengatakan, berdasarkan informasi dari Aziz Syamsuddin, Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, telah memandatkan, Aziz Syamsuddin, sebagai utusan DPP untuk membuka Musda DPD I Golkar Sumut.

“Saya baru WA Aziz Syamsuddin, beliau sampaikan bahwa hasil rapat yang digelar Minggu (23/2/2020) malam, memutuskan bahwa saudara Aziz Syamsuddin lah yang diberi mandat untuk membuka Musda. Jadi Musda yang digelar ADK itu adalah Musda yang cacat hukum dan melanggar keputusan Airlangga,” katanya sembari memperlihatkan pesan WA Aziz Syamsuddin.

Syahrul mengaku tidak mengerti apa yang dilakukan ADK sehingga berani melawan keputusan rapat terkait itu, padahal menurut Aziz Syamsuddin, ADK juga hadir dalam rapat tersebut dan telah disepakati bahwa Azis Syamsuddin lah yang akan membuka Musda tersebut. Katanya, ADK itu tidak mendapatkan mandat untuk membuka Musda, sehingga Musda tersebut mutlak menjadi tidak sah secara hukum

Syahrul meminta kepada para peserta untuk berpikir jernih dalam pelaksanaan Musda ke X Golkar Sumut ini. Katanya, Musda ini adalah momentum sejarah yang menyangkut masa depan partai Golkar di Sumut kedepan. (ggs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca