25 C
Medan
Jumat, 17 Mei 2024

Akta Cerai Palsu Beredar di Masyarakat, Yasir: Urus Sendiri Jangan Melalui Calo

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Akta Cerai Palsu beredar di Masyarakat, temuan inipun menimpa kepada salah seorang warga, Medan Baru, berinisial, ‘NB’ ia mengaku sangat kecewa bahwa Akta Cerai yang diterimanya itu ternyata Palsu alias tidak terdaftar di Pengadilan Agama Medan.

“Tahun 2015 lalu Akta Cerai itu saya terima dari seorang Pengulu, ia yang mengurus perceraian saya, waktu itu saya tidak pernah ikut Sidang, pak Pengulu itu yang urus sendiri perceraian saya, saya terima bersih Akta Cerai nya saja, namun, saat saya ingin Leges Akta Cerai itu di PA, ternyata Akta Cerai itu Palsu, tidak terdaftar di Pengadilan Agama Medan”, ungkap Korban ‘NB’ kepada wartawan, Selasa (15/3/2022) kesalnya.

Saat disinggung, keberadaan Pengulu yang mengurus perceraian itu, hingga akhirnya timbul Akta Cerai Palsu yang dimiliki korban, ‘NB’, mengatakan, bahwa Pengulu itu telah meninggal dunia, ia tinggal di kawasan Medan Timur.

“Udah meninggal pula Pengulu itu, nomor registrasi Akta Cerai saya, ternyata bukan nama saya, melainkan nama orang lain”, ini setelah kami konfirmasi langsung ke Pengadilan Agama Medan bersama keluarga (red.Abang saya), ujar korban, bebernya.

Sebelumnya, Panitera Pengadilan Agama Medan Kelas I A, Muhammad Yasir Nasution MA, menyarankan, Masyarakat Diminta Berurusan Sendiri. Himbauan saya kepada masyarakat yang ingin Berperkara di Pengadilan Agama Medan, untuk tidak berurusan kepada orang lain (Calo), berurusan langsung sendiri, tanpa memakai jasa pihak lain.

Hal itu disampaikan, Panitera Pengadilan Agama Medan, Muhammad Yasir Nasution, diruang kerjanya, kepada wartawan, menyikapi adanya keluhan masyarakat, terkait Calo di lingkungan kantor tersebut.

“Berperkara di Pengadilan Agama Medan itu tidak sulit, biayanya tidak besar, kita bantu membuat permohonannya/ gugatan, kita ada PosBakum, namun antrian lah”, sebut Yasir, pekan kemarin, menyarankan kepada masyarakat yang ingin Berperkara, urus saja sendiri.

Sambungnya lagi, kalau dia memakai jasa Advokat ada Surat Kuasa-nya, dan masuk kedalam memakai Bed, kalo tidak itu calo, pungkasnya. (Han)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca