25.6 C
Medan
Kamis, 16 Mei 2024

ALAMP AKSI Bentang Spanduk dan Orasi, Usut Kekurangan Volume 16 Paket Pekerjaan Dinas BMBK hingga Rp 4 Miliar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – ALAMP AKSI Mendesak Kejatisu agar jangan sampai “memetieskan” laporan kami tertanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor 91/Alamp Aksi/LP /B/VIII/2019 terkait dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis”

Demikian satu di antara beberapa tuntutan yang disuarakan massa pengunjuk rasa dari PB ALAMP AKSI (Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi) di Kantor Kejatisu dan Kantor Gubsu, Selasa (22/12/2020).

Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, SE membeberkan dugaan korupsi yang mereka laporkan sudah dimasukkan secara resmi sejak 2019 lalu. Namun hingga mereka turun aksi hari ini belum juga ada informasi perkembangannya.

Padahal menurut Eka, dugaan korupsi yang mereka laporkan di antaranya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI wilayah Sumatera Utara.

“Sesuai dengan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 4.736.688.839,75 atas 16 (enam belas) paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ( BMBK ) Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis,” ungkap Eka didampingi sekretarisnya Faqih Al Muwahid, SH, Koordinator Lapangan Ismuddin Bancin serta jajaran peserta aksi lainnya kepada awak media.

Selain dugaan korupsi kekurangan volume pekerjaan itu, Eka juga menyebut dugaan KKN berupa pengondisian pemenang proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Muara Soma – Sp. Gambir di Kab. Mandailing Natal dengan nomor dan tanggal kontrak: 602/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/230/SP/2018/24 Juli 2018.

Penyedia jasa pada proyek ini juga terindikasi tak mengerjakan kegiatan sesuai bestek yang dianggarkan Rp 9.767.606.000 sesuai kontrak dengan masa kerja 150 hari kalender.

“Baru beberapa bulan setelah pengerjaan itu selesai, kondisi jalan sudah rusak,” pungkasnya.

“Kami juga berharap Gubernur Sumut mengevaluasi yang bersangkutan dari jabatan Kadis Perhubungan Sumut yang saat ini diemban,” harap Eka mengakhiri.(Red)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca