26.7 C
Medan
Kamis, 2 Mei 2024

Alex Hutabarat Tersedu Minta Keringanan Hukuman

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Alexander Hutabarat, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil mewah menangis tersedu saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2017).

Mengenakan kemeja biru muda, Alexander berurai air mata sembari meminta keringanan dari majelis hakim atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang Selasa (18/7/2017) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Pengusaha hiburan malam di Kota Medan itu membacakan nota pembelaan pribadinya dan berulang kali mengusap air matanya. Bahkan, Alexander meminta izin ke majelis hakim agar keluarganya yang hadir diperkenankan memberikan tisu kepada dia.

Tak hanya Alexander yang menangis, istrinya yang kerap disapa Vita Alexander ini juga ikut menangis bersama keluarga lainnya. Dalam amar nota pembelaan Alexander pada pokoknya meminta keringanan dari majelis hakim atas tuntutan tiga tahun enam bulan yang diterimanya dari jaksa.

Hotma Sitompul, pengacara kondang asal Jakarta sebagai penasihat hukum tersakwa turut membacakan pembelaan bersama dua rekannya secara bergantian. Pada pokoknya, pembelaan itu menyasar agar majelis hakim memberi keringanan atas dakwaan jaksa yang menyebut kliennya telah terbukti menggelapkan mobil.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Alexander meminta Erikson Hutagaol, ayah Raisya Christy Hutagaol datang ke kantornya di Jalan Dewa Ruci No.1, Medan Petisah pada 7 September 2014 silam. Setelah tiba di kantor, Erikson menemui Alexander, kemudian, Alexander mengatakan keinginannya untuk meminjam mobil milik Erikson.

Erikson mengizinkannya, namun sebelum itu dia bertanya istrinya terlebih dahulu. Erikson dan Alexander merupakan keluarga. “Pada tanggal 8 September 2014 jam 10.00 wib, Erikson kembali datang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya ke kantor Alexander,” ujar JPU.

Selanjutnya, Erikson memberikan mobil tersebut ke Alexander untuk dipinjamkan tanpa sepengetahuan Raisya. “Tak lama berselang, Raisya mengetahui mobil miliknya dipinjamkan ke Alexander dan berusaha untuk memintanya kembali. Namun, Alexander tidak mengembalikan mobil tersebut,” pungkas JPU.

Pada tanggal 23 Desember 2014, Raisya mengirimkan surat ke Alexandar yang isinya meminta mobil miliknya dikembalikan. Akan tetapi, Alexandermalah menyerahkan mobil tersebut ke PT Mitsui Leasing Capita Indonesia tanpa sepengetahuan Raisya. “Akibat perbuatannya, Raisya mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta. Perbuatan terdakwa Alexanderbertenangan dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan,” tandas JPU dari Kejati Sumut ini. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca