29 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Anthony Sampaikan ke Saksi Ponselnya Hilang

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – Salah satu saksi sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea, menyebutkan, terdakwa pernah mengatakan bahwa ponsel miliknya hilang dan akun Facebooknya diretas pasca mengeposkan status menghina Islam.

Hal ini diungkapkan Isfan, satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sindu Utomo pada lanjutan sidang penistaan agama dengan terdakwa di ruang sidang utama (Cakra 1) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2017).

Dari pengakuan Isfan, setelah mengetahui tayangan status Anthony Hutapea di akun Facebook pribadinya yang pada intinya menghina Nabi Muhammad SAW, dia lalu dihubungi Anthony.

“Sebelumnya dia (Anthony) menghubungi melalui messanger mengatakan hp-nya hilang dan fb (facebook) nya di-hack (diretas),” kata Isfan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Menurut Isfan, dia dan Anthony sebelumnya memang saling kenal. Keduanya juga berteman di Faceboook. “Kami berteman dan saling kenal. Di facebook dan di luar juga kami kenal,” ujarnya.

Pada sidang tersebut, JPU Sindu Utomo menghadirkan empat orang saksi yakni, Zulfan, Dedi Permana, Isfan dan Afrizal.

Pada sidang sebelumnya, JPU Sindu Utomo mengatakan bahwa terdakwa pernah mencoba menghilangkan barang bukti setelah mengetahui dirinya terancam akibat mengeposkan status menghina Islam. “Pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti,” ungkap jaksa Sindu

Terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca