28 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Asap Rokok Dibatasi, Pajaknya Diharapkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta semua pihak dapat berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok terhadap masyarakat luas. Sebab, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya.

Di Kota Medan sendiri telah diterbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok No9/2004, serta diikuti perwal sebagai petunjuk tekhnis pelaksanaan perda tersebut. Untuk mendukung implementasi KTR tentunya perlu keterlibatan dan dukungan penuh seluruh stakeholder yang ada, termasuk seluruh lapisan masyarakat.

“Kita berupaya agar Perda KTR dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk penegakan hukumnya agar lingkungan sehat dapat terwujud di Kota Medan,” kata Akhyar saat membuka Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok Dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Santika Medan, Rabu (31/1/2018).

Dia menjelaskan, kebiasaan merokok sulit diubah akibat efek kecanduan yang ditimbukan dari nikotin. Oleh karenanya diperlukan kepedulian bersama guna mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan demi kesehatan masyarakat, terutama generasi penerus bangsa. Sehingga harus ada kebijakan yang diambil, salahnya satunya penerapan Perda KTR.

“Mari kita bersama-sama mengawasi dalam implementasinya. Sebab, tanpa pengawasan, monitoring dan evaluasi, kebijakan yang dibuat tidak akan dapat berjalan efektif. Malah bisa diam di tempat tanpa efek yang berarti,” ungkapnya.

Selain dukungan penuh semua pihak, diperlukan dana guna mendukung implementasi penegakan Perda KTR tersebut. Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukungnya adalah dana pajak rokok yang penyalurannya telah diatur dalam UU. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca