31.7 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Baru Turun Dari Angkot, Pria Asal Kepri Ditangkap Polisi Dipinggir Jalan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, aksesco.id – Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan Bandar Narkoba asal Kepulauan Riau (Kepri) yang baru saja turun dari angkutan umum di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Desa perkebunan Dolok Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayyeb melalui Kasi Humas AH Sagala kepada wartawan Rabu (03/04/2024) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 7 Kg Ganja kering.

Tersangka yang berhasil ditangkap dipinggir jalan ini yakni Riki Rianto Alias AM (37) warga Jl. Gang Beringin, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang ditangkap pada Selasa, 26 Maret 2024 kemarin sekira pukul 19.00 Wib di Pinggir Jalinsum Desa Perk. Dolok.

Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Menanggapi informasi ini, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. PUTRA, S.H beserta 8 orang personil lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Riki Rianto Als AM.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka berupa tas ransel hitam, dan di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 Bungkus (7 Kg) dalam penguasaannya dan diakui milik tersangka Riki Rianto alias AM.

Setelah dilakukan introgasi pelaku yang mengaku bernama Riki Rianto ini mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan arah tujuan Kecamatan Lima Puluh Kabupeten Batu Bara.

Ditangan tersangka disita Barang Bukti berupa 1 bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto 7.105 Gram didalam sebuah tas ransel warna hitam.

Selain itu juga ditemukan terdapat tersangka kemudian 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah dompet jenis kulit warna hitam serta uang tunai sabanyak Rp. 700.000.

Selanjutnya, tersangka pemilik narkotika jenis daun ganja ini diamankan di Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca