BATU BARA, aksesco.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024 dengan menghadirkan perwakilan Panwaslu Kecamatan dan seluruh PKD se-Kabupaten Batu Bara.
Bawaslu Batu Bara mengundang pihakĀ Satpol PP sebagai narasumber bersama Kordiv HP2H Mukhsin Khalid, dan dihadiri Staff Bawaslu yang membidangi Hukum dan Pengawasan Hari Pramana. Rakor ini dilaksanakan di Aula Singapur Land Kecamatan Sei Balai, Rabu (07/02/2024).
“Rakor ini kita laksanakan, menambah pemahaman dalam pengawasan tahapan masa tenang untuk Pemilu 2024, yang sebentar lagi akan digelar,” ucap Mukhsin Kholid Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, Rakor ini agar ada pemahaman dan pengetahuan yang sama dari tingkat Bawaslu RI hingga Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) terhadap pengawasan-pengawasan untuk menyongsong Pemilu.
Sedangkan masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, dan 11, 12, 13 itu masa tenang yang tidak ada aktivitas kampanye maupun APK.
Mukhsin menjelaskan tugas dan wewenang PKD dan PTPS dalam penertiban APK, bahwa penyelenggara tidak boleh melakukan eksekusi atau jangan sampai menyentuh APK. Sedangkan dalam penertiban ini sendiri Bawaslu jajaran hanya ikut mengawasi bukan ikut menurunkan APK.
“Tanggal 10 adalah hari terakhir tahapan masa kampanye, maka penertibannya itu dilaksanakan ditanggal 11 nya. Jadi mulai sekarang ini kita juga sudah melakukan penertiban melalui koordinasi bersama Pj Bupati,” sebutnya.
Mukhsin ungkap, sebelum masa tenang itu Satpol PP juga boleh melakukan penertiban APK. Namun yang boleh ditertibkan yakni lokasi APK yang melanggar aturan, seperti yang berada di pohon-pohon.
Sementara itu, Kasatpol PP melalui Sekretaris, Fanwi ungkap bahwa di Satpol PP itu sendiri lebih cendrung pada Alat Peraga Kampanye (APK).
Sedangkan untuk jumlah personil yang akan diturunkan pada penertiban ini ada sebanyak 128 orang personil Satpol PP, kemudian 20 orang personil Damkar yang akan diperbantukan. (firs)