32.8 C
Medan
Rabu, 1 Mei 2024

Berkah Idul Fitri Untuk 66 Napi UPT Pemasyarakatan Sumut

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – Perayaan Idul Fitri tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi 66 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut. Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan langsung membuat ke 66 WBP bisa menghirup udara bebas dari total pemberian remisi sebanyak 8.019 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto mengatakan, pemberian remisi kepada 8.019 WBP itu sebagai buah dari perbuatan baik selama dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). “Remisi bukan sembarang memberi, tapi ada tujuan mulianya. Remisi diberikan sebagai katalisator sekaligus pendorong bagi setiap narapidana agar mereka selalu berkelakuan baik secara terus menerus. Karena kalau tidak berkelakuan baik, tidak akan dapat remisi,” kata Hermawan, Sabtu (1/7/2017).

Pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan pengurangan dampak buruk di dalam penjara karena setiap orang yang berada di dalam penjara memiliki dampak negatif di dalam dirinya. “Dengan mengurangi masa pidana, dan cepat kembali ke masyarakat, maka berkurang pula dampak buruknya,” jelas Hermawan.

Dari jumlah penerima remisi Idul Fitri yang langsung bebas termasuk 26 WBP Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Budi Argap Situngkir, mengatakan, RK (remisi khusus) II yang diartikan sebagai Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri detilnya diberikan kepada 26 WBP, sedangkan seorang lainnya bebas karena cuti jelanf bebas. “Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, sebanyak 27 WBP bebas. Dari ke 27 orang tersebut, 26 bebas karena RK II (remisi khusus hari raya) dan satu orang bebas karena cuti bersyarat,” ujarnya.

Budi mengatakan, remisi yang diberikan kepada WPB yang bebas bervariatif. Dia membeberkan, lamanya jumlah remisi tersebut dari satu hari hingga lima bulan. “Lamanya remisi yang diberikan bermacam-macam, dari mulai satu hari hingga lima bulan. Remisi diberikan pemerintah berdasarkan penilaian terhadap WBP selama berada di dalam sel,” terangnya.

Sebelum melepas WBP yang akan kembali lagi berinteraksi di masyarakat pada lebaran hari pertama (Minggu 25/6/2017), Budi menghimbau kepada para WBP yang mendapatkan remisi agar sangat memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak pernah kembali lagi ke tempat itu menjalani hukuman. “Saya menghimbau kepada seluruh wargabinaan yang hari ini berakhir hukumannya agar memanfaatkan momen ini. Jadikan hal yang berada di sini (rutan) sebagai pelajaran hidup. Kalian juga mengetahui, hidup di dalam sini bukanlah enak. Saya berharap kalian tidak akan berjumpa dengan saya di tempat saya bekerja ini,” katanya kepada 27 WBP yang akan bebas di depan pintu keluar rutan.(sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca