akses.co – Hanya bermodalkan tali tambang dua maling kawakan yakni Dedek Syahputra alias Elang Perak (24) dan Laksamana Sanjai alias Sanjai (24) sukses menguras harta benda milik seorang karyawan Bank Artha Graha, Wahono Rimbun (54) di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.
Namun belum lagi menikmati barang hasil curian itu, kedua pelaku keburu diringkus Unit Ranmor Polrestabes Medan, Kamis (24/8). Informasi yang diperoleh di Mapolrestabes Medan menyebutkan aksi pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat dengan menggunakan tali.
Sanjay memanjat dan membuka pintu jendela lantai dua rumah korban. Setelah masuk lewat jendela Sanjay menuju lantai dasar rumah korban dan membuka pintu dari dalam agar rekannya bisa masuk.
Ketika keduanya masuk dengan leluasa mereka mengangkut 1 mesin pompa air, 1 unit televisi 20 inchi, 1 pintu kamar mandi, 1 jerjak jendela, 1 mesin bor tangan, 1 kulkas yang diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah didampingi Wakasat Reskrim Kompol Roni Bonic pada wartawan mengatakan kedua ditangkap atas laporan korban. Kedua pelaku sendiri merupakan tetangga korban.
“Kedua pelaku adalah tetangga korban. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (18/7/2017) dinihari dimana saat itu korban sedang enggak berada di rumah. Pelaku masuk dari jendela lantai dua dengan cara memanjat. Setelah pelaku masuk lalu dengan leluasa menjarah harta korban,” ungkap Febriansyah. (did)