30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Boydo HK Panjaitan “Berang” Pasar Pringgan Dikelola Pihak Ketiga

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan “berang” Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyerahkan pengelolaan Pasar Pringgan kepada pihak ketiga, PT Parbens.

“Saya selaku mantan Ketua Komisi C tahun lalu, merasa terhina dengan permasalahan Pasar Pringgan ini. Karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga selaku pengelola saat itu. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga dan itu sudah melanggar Perda,” paparnya dengan nada tinggi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C bersama perwakilan pedagang Pasar Pringgan dan Pemko Medan, Senin (14/05/2018 ).

Menurutnya, carut marutnya pasar di Kota Medan ini menjadi permasalahan yang perlu ditangani dengan serius.

“Saya berang dan merasa terhina. Seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya ke pihak ketiga pengelolaan pasar. Itu sudah melanggar Perda. Ada mekanisme yang dilanggar. Kalau bisa diberikan ke pihak ketiga, besok saya juga akan minta agar pasar lain saya yang kelola,” ujar Boydo lagi seraya menambahkan, kalau mau diserahkan ke pihak ketiga dengan alasan menaikkan PAD, mari bersama-sama membuat Pansus merubah Perda agar Pemko tidak disalahkan dalam hal ini.

Boydo pun meminta kepada para anggota dewan lainnya untuk meluruskan pelanggaran mekanisme penetapan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga yang ditandatangani Sekda Kota Medan Syaiful Bahri itu.

“Saya punya hak untuk berbicara sebagai anggota legislatif, yang tidak ada adalah hak merampok,” ujarnya masih dalam nada tinggi.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Kota Medan itu kemudian memerintahkan Bagian Hukum Pemko Medan untuk mencatat dan memeriksa kebenaran ucapan Anggota F-PDIP DPRD Medan itu terkait pelanggaran Perda.

“Pemko melihat perlunya ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Pringgan,” jelasnya saat RDP tersebut. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca