30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

BPKam di Aceh Singkil Ini Ingatkan Keuchik Laporkan Penyelanggaraan Pemkam Tahun 2020

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SINGKIL, akses.co – Kinerja keuchik salah satu yang wajib dilakukan adalah memberikan laporan.

Tugas itu diatur secara terperinci dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa laporan kepala desa atau sebutan di Aceh Singkil Keuchik adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintah kampung oleh keuchik kepada Bupati melalui camat.

“Pelaporan Keuchik adalah hal yang wajib dilaksanakan kepada BPKam untuk di evaluasi sebelum akhirnya ke Bupati melalui camat,” Kata Ketua Badan Permiayawaratan Kampong (BPKam) Blok 15, Kecamatan Gunung Meriah, Idrus Syahputra Lingga, Rabu, (20/1/2021).

Menurutnya, ada empat laporan yang seharusnya dilaksanakan oleh semua keuchik, mulai laporan penyelenggaraan pemerintahan akhir tahun anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan akhir tahun anggaran, termasuk tahun 2020 lalu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, terakhir informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2016 disebut juga LKPPD/LKPPK (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kampung), kades/Keuchik wajib memberikan kepada BPD/BPKam.

Menurutnya, regulasi ini belum berjalan secara maksimal di Aceh Singkil hal itu berdasarkan diskusi bersama rekan – rekannya BPKam di kampung lain.

Perlu diketahui, kata Idrus, setelah menerima LKPPK itu BPKam juga memiliki tugas bahwa harus membuat evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPK itu diterima hak itu di atur pada pasal 49 ayat 1.

Dalam pasal yang sama, pada ayat 4 disebutkan evaluasi LKPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi bagian dari laporan kinerja BPKam, sebutnya.

“Apabila BPKam belum mendapatkan LKPPK dari Pemerintah Kampung (Pemkam), maka BPKam tidak dapat menyusun laporan kinerja BPKam yang didalamnya harus disertai dokumen LKPPK. Artinya Pemkam masih belum paham mengenai makna sinergis dan tanggung jawab,”

Untuk itu, dia berharap peran dari dinas terkait, untuk melakukan pembinaan di Kampung agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

“BPKam jangan hanya dijadikan badan pelengkap desa, tetapi harus benar – benar menjadi Badan Permusyawaratan Kampung”, Tegasnya. (S.Munthe)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca