29 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Dengan ATCS, Penataan Ritme Lalu Lintas Lebih Baik

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat menegaskan, penataan ritme lalu lintas akan lebih baik bila menerapkan teknologi ATCS pada semua persimpangan lalu lintas yang ada. Sebab, ATCS sebuah sistem pengaturan lalu lintas menggunakan sinyal terkoordinasi yang diatur mencakup satu wilayah secara terpusat.

“Dengan menggunakan ATCS dapat dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas yang mengkoordinasikan semua titik-titik persimpangan menggunakan sinyal melalui pusat kontrol ATCS. Dengan demikian, didapat kondisi pergerakan lalu lintas secara efisien,” jelas Renward, Selasa (19/9/2017).

Menurutnya, teknologi ATCS banyak diterapkan di berbagai kota besar di negara-negara maju. Dengan ini, penataan siklus lampu lalu lintas dilakukan berdasarkan masukan atau input data lalu lintas yang diperoleh secara real time melalui kamera CCTV pemantau lalu lintas pada titik-titik persimpangan. “Penentuan siklus lampu persimpangan dapat diubah berkali-kali dalam sehari, sesuai kebutuhan lalu lintas paling efisien yang mencakup seluruh wilayah. Karena itu, pengoperasian ATCS diatur melalui sistem kontrol terpadu melibatkan beberapa komponen,” jelasnya.

Komponen itu terdiri dari pengatur arus persimpangan lalu lintas, penginput data lalu lintas seperti kamera pemantau, pengirim data yakni jaringan kabel data atau pemancar gelombang, software sistem ATCS, serta ruang kontrol berikut operatornya. Dia memastikan, pihaknya akan lebih mensosialisasikan masalah keselamatan berlalu lintas dengan ATCS, termasuk imbauan-imbauan sehingga masyarakat lebih taat dan tertib berlalu lintas.

“Sistem yang digunakan saat ini akan ditingkatkan ke inteligent traffic system (ITS) seperti yang digunakan di Surabaya. Sehingga nantinya bisa bekerja sama dengan Satlantas dalam rangka tilang elektronik. Saat ini memang belum dilaksanakan, dan bagi si pelanggar rambu hanya direkam dan dikirim ke sosial media untuk efek jera,” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah terpasang close circuit television (CCTV) atau kamera perekam dan 80 pengeras suara di 145 titik. CCTV dan alat pengeras suara tersebut untuk menegur pengendara lalu lintas yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.(eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca